Jumat 14 April 2023, 16:43 WIB

UU Ciptaker Pilar Penting Dalam Pertumbuhan Ekonomi

Mediaindonesia.vom | Ekonomi
 UU Ciptaker Pilar Penting Dalam Pertumbuhan Ekonomi

Dok Medcom
Ilustrasi

 

KEBERADAAN UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan salah satu pilar terpenting untuk terus mendorong angka ekspor dan menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini dikemukakan pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, dalam diskusi daring bersama Communi&Co, pada Jumat (14/4)

Menurutnya, untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.

“UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah,” ujar Fithra lewat keterangan yang diterima.

Ia menjelaskan, terdapat aspek pemerataan dan penyederhanaan dalam UU Ciptaker. Selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia. Maka dari itu, sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini.

Adapun Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menilai bahwa sejauh ini masih ada peraturan yang tumpang tindih dan belum ada niatan serius untuk memperbaikinya. Oleh karena itu, diadakan Omnibus Law UU Ciptaker guna memperbaiki itu semua.

“Terlebih, dunia pada saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk dengan adanya peran Ukraina dan Rusia sehingga sangat membutuhkan adanya peraturan yang benar-benar jelas mengatasi itu semua,” ujar Faldo.

Lebih lanjut, Faldo menjelaskan, sejauh ini upaya pemeritah untuk bisa memperbaiki pola komunikasi secara linear terus dilakukan. Selain itu, di masyarakat justru masih banyak diskusi yang dijalankan, namun ternyata masih mispersepsi karena tidak seluruhnya poin dari UU Ciptaker pro dari oligarki.

“Ada lagi seolah UU ini dikatakan tidak pro terhadap buruh. Padahal sebenarnya dalam UU Ciptaker semuanya sudah diatur karena serikat buruh bisa secara bebas bersuara,” tutur Faldo.

Pada kesempatan sama, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L. Pambayun menuturkan, upaya pemerintah untuk terus membangun aspirasi dan partisipasi publik sudah sangat banyak dilakukan, dengan menjalankan sosialisasi, diskusi dan sebagainya.

“Namun ternyata publik masih saja menangkapnya dengan kurang baik, maka dari itu sebenarnya pola komunikasi Pemerintah harus diperbaiki, yakni tidak terlalu linear,” terang Ellys.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira juga menyepakati bahwa  UU Ciptaker merupakan sebuah solusi atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.

Output dari UU Ciptaker, lanjut Anggawira, untuk menyederhanakan birokrasi, sehingga berjalannya usaha bisa jauh lebih efektif dan efisien.

“Seluruh aturan saya rasa sudah on the track, karena pemerataan juga sudah terjadi dan tidak hanya berpusat di Pulau Jawa saja. Pelibatan seluruh stakeholder juga sudah dilakukan dalam penyusunan satgas dan juga pada bidangnya masing-masing,” pungkasnya. (H-3)

Baca Juga

Dok.Ist

Pertamina Jadi Penjual dan Pembeli di Bursa Karbon Indonesia

👤Fetry Wuryasti 🕔Rabu 27 September 2023, 08:03 WIB
PGEO sebagai anak usaha  pengelola lapangan panas bumi yang menjadi sumber karbon kredit, berencana menambah dua wilayah kerja yang...
ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO

UMKM yang Manfaatkan Cloud Bisa Hasilkan Rp79,6 per Tahun pada 2030

👤Budi Ernanto 🕔Rabu 27 September 2023, 07:01 WIB
UMKM dapat menciptakan manfaat yang konkret bagi perekonomian maupun masyarakat luas dengan berpindah ke...
Dok.Ist

CIMB Niaga Menjadi Pembeli Pertama Unit Karbon Saat Peluncuran IDX Carbon

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 06:30 WIB
Partisipasi aktif CIMB Niaga sebagai pembeli unit karbon dalam peluncuran IDX Carbon merupakan bagian dari strategi Bank untuk mencapai Net...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya