Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INTERNATIONAL Finance Corporation (IFC) baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk berhenti mendanai proyek batu bara baru di berbagai negara tujuan. Kebijakan ini dikeluarkan setelah tekanan kuat dari kelompok masyarakat sipil global agar IFC menyelaraskan portofolionya dengan Perjanjian Paris. Komitmen IFC ini berarti menganulir kebijakan sebelumnya yang mengizinkan klien perantara keuangan, seperti bank komersial, untuk mendukung proyek batu bara baru asalkan bank tersebut keluar dari portofolio proyek batu bara pada 2030.
Sejak Mei 2019, IFC yang berfokus dalam pembiayaan investasi di sektor swasta menggelontorkan investasi sebesar hampir US$40 miliar untuk berbagai klien perantara keuangan. Salah satunya ialah PT Bank KEB Hana Indonesia yang mendanai proyek PLTU baru, Jawa 9 dan 10, di Cilegon, Banten. "Butuh perjuangan panjang dan setelah terlambat lebih dari tujuh tahun sejak Perjanjian Paris, akhirnya IFC mengambil langkah signifikan untuk menutup celah kebijakan mereka yang masih memungkinkan dukungan pada proyek batu bara baru," ujar Andri Prasetiyo, peneliti Trend Asia, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Celah kebijakan itu terungkap dalam laporan yang dikeluarkan sejumlah organisasi masyarakat sipil dunia. Salah satu studi kasus dalam laporan itu yakni di Indonesia yang membahas penerapan praktik ekuitas hijau atau Green Equity Approach (GEA) pada klien pertamanya, PT Bank KEB Hana Indonesia. Untuk diketahui, ekuitas hijau merupakan investasi (modal) yang ditanamkan pemilik dalam perusahaan untuk mempromosikan kelestarian lingkungan agar sesuai dengan komitmen Perjanjian Paris.
Baca juga: Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM
Namun, alih-alih seperti peruntukannya. Kurang dari setahun setelah mendaftar untuk GEA, Bank Hana Indonesia, beserta perusahaan induk KEB Hana Korea, justru menandatangani pembiayaan proyek PLTU baru, Jawa 9 & 10, di Cilegon, Banten. "Komitmen terbaru IFC ini menjadi lonceng kematian bagi industri batu bara juga sebagai peringatan keras bagi lembaga keuangan yang masih mengeluarkan uang publik untuk mendanai proyek energi kotor batubara," kata Andri.
GEA yang diusung IFC, imbuh dia, sebagai konsep pendanaan yang diklaim lebih berwawasan lingkungan, seharusnya memberikan kontribusi signifikan dalam transisi energi untuk mengatasi persoalan krisis iklim. "Jika ingin menyelaraskan seluruh portofolionya dengan Perjanjian Paris, IFC juga harus menghentikan pendanaan energi fosil lain, seperti minyak dan gas fosil. GEA seharusnya digunakan hanya untuk mendanai proyek-proyek energi terbarukan," imbuhnya.
Baca juga: Rubel Rusia Capai Level Terendah Setahun terhadap Dolar AS
Sebelumnya, Hana Financial Group berjanji untuk bergabung dalam kampanye antibatu bara. Kampanye ini demi mendukung target Pemerintah Korea untuk menjadi negara netral karbon pada 2050. Hana Financial Group menyatakan tidak akan lagi mendanai bisnis yang merusak lingkungan atau melanggar hak asasi manusia.
Namun, bertolak belakang dari arah kebijakan perusahaan grupnya, Bank Hana Indonesia, justru masih memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10, Suralaya, Banten, Indonesia. "Komitmen terbaru IFC sudah sepantasnya membuat Hana Bank Indonesia segera menarik pendanaan mereka di salah satu proyek energi kotor batu bara terbesar yang masih tersisa, yaitu proyek PLTU Jawa 9-10," ujar Didit Haryo Wicaksono, Climate and Energy Manager Greenpeace Indonesia.
Pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitar PLTU. PLTU ini juga akan menambah panjang daftar sumber polutan di wilayah Suralaya. Saat ini, di wilayah Suralaya telah terdapat delapan PLTU dengan total kapasitas 4025 MW yang letaknya begitu berdekatan dengan permukiman masyarakat. PLTU Jawa 9 & 10 akan menambah daftar PLTU baru yang akan semakin memperburuk kualitas udara, baik di wilayah Suralaya maupun wilayah Banten secara umum dan kawasan sekitar seperti Jabodetabek.
Temuan Trend Asia dan Recourse, lembaga pengawas finansial berkelanjutan, menunjukkan PLTU Jawa 9 & 10 diperkirakan melepaskan rata-rata 250 juta ton karbon dioksida selama 25 tahun masa operasinya setara dengan emisi rata-rata negara Thailand atau Spanyol. Kualitas udara di Suralaya yang buruk menyebabkan tingginya tingkat penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Cilegon. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cilegon sejak tahun 2018 sampai dengan Mei 2020 terdapat 118.184 kasus ISPA di kota Cilegon. Ini membuat pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 menuai kecaman publik dan penolakan warga.
Dalam petisi yang dilakukan melalui Change.org, hingga April 2023 tercatat lebih dari 17.120 orang menandatanganinya. "Kesehatan warga kami menjadi taruhan dan ini tidak bisa dibiarkan. Jika Hana Bank Indonesia sesuai dengan reputasinya yang tampil di publik, mereka harus segera menghentikan pendanaan PLTU Jawa 9 & 10," ujar Mad Haer Effendi, Direktur Pena Masyarakat.
Komitmen IFC untuk tidak menyalurkan pendanaan ke lembaga keuangan yang masih membiayai batu bara menunjukkan tren penghentian pembiayaan batu bara global. Jika bank BUMN di Indonesia masih belum memiliki komitmen untuk sepenuhnya berhenti membiayai batu bara, artinya IFC tidak dapat lagi menyalurkan pendanaan ke bank-bank BUMN tersebut selama mereka tidak memiliki komitmen untuk berhenti membiayai batu bara. (Z-2)
False solutions adalah distraksi teknokratis yang memberi jalan bagi korporasi untuk terus menghasilkan emisi dan merusak hutan, sambil mengabaikan krisis iklim yang sedang dihadapi.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengunumkan pembatalan l rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1.
Tersangka lainnya berinisial HYL selaku Dirut PT Praba telah diperiksa Selasa, 18 November 2025. Namun, apa saja materi pemeriksaan tidak dipublikasikan.
ORGANISASI Climate Rights International (CRI) merilis laporan terkait industri nikel di Indonesia yang dianggap merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat di sekitar tambang dan smelter
Total ada 65 aksi dan lima ahli dimintai keterangan dan diketahui proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara 62.410.523,20 USD (setara Rp1,350 triliun) dan Rp323.199.898.
Bonggol dan jerami jagung yang semula dianggap tidak bernilai kini dapat dijual untuk diolah menjadi biomassa sebagai bahan bakar alternatif atau co-firing di PLTU Tanjung Awar-Awar.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved