Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
INTERNATIONAL Finance Corporation (IFC) baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk berhenti mendanai proyek batu bara baru di berbagai negara tujuan. Kebijakan ini dikeluarkan setelah tekanan kuat dari kelompok masyarakat sipil global agar IFC menyelaraskan portofolionya dengan Perjanjian Paris. Komitmen IFC ini berarti menganulir kebijakan sebelumnya yang mengizinkan klien perantara keuangan, seperti bank komersial, untuk mendukung proyek batu bara baru asalkan bank tersebut keluar dari portofolio proyek batu bara pada 2030.
Sejak Mei 2019, IFC yang berfokus dalam pembiayaan investasi di sektor swasta menggelontorkan investasi sebesar hampir US$40 miliar untuk berbagai klien perantara keuangan. Salah satunya ialah PT Bank KEB Hana Indonesia yang mendanai proyek PLTU baru, Jawa 9 dan 10, di Cilegon, Banten. "Butuh perjuangan panjang dan setelah terlambat lebih dari tujuh tahun sejak Perjanjian Paris, akhirnya IFC mengambil langkah signifikan untuk menutup celah kebijakan mereka yang masih memungkinkan dukungan pada proyek batu bara baru," ujar Andri Prasetiyo, peneliti Trend Asia, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Celah kebijakan itu terungkap dalam laporan yang dikeluarkan sejumlah organisasi masyarakat sipil dunia. Salah satu studi kasus dalam laporan itu yakni di Indonesia yang membahas penerapan praktik ekuitas hijau atau Green Equity Approach (GEA) pada klien pertamanya, PT Bank KEB Hana Indonesia. Untuk diketahui, ekuitas hijau merupakan investasi (modal) yang ditanamkan pemilik dalam perusahaan untuk mempromosikan kelestarian lingkungan agar sesuai dengan komitmen Perjanjian Paris.
Baca juga: Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM
Namun, alih-alih seperti peruntukannya. Kurang dari setahun setelah mendaftar untuk GEA, Bank Hana Indonesia, beserta perusahaan induk KEB Hana Korea, justru menandatangani pembiayaan proyek PLTU baru, Jawa 9 & 10, di Cilegon, Banten. "Komitmen terbaru IFC ini menjadi lonceng kematian bagi industri batu bara juga sebagai peringatan keras bagi lembaga keuangan yang masih mengeluarkan uang publik untuk mendanai proyek energi kotor batubara," kata Andri.
GEA yang diusung IFC, imbuh dia, sebagai konsep pendanaan yang diklaim lebih berwawasan lingkungan, seharusnya memberikan kontribusi signifikan dalam transisi energi untuk mengatasi persoalan krisis iklim. "Jika ingin menyelaraskan seluruh portofolionya dengan Perjanjian Paris, IFC juga harus menghentikan pendanaan energi fosil lain, seperti minyak dan gas fosil. GEA seharusnya digunakan hanya untuk mendanai proyek-proyek energi terbarukan," imbuhnya.
Baca juga: Rubel Rusia Capai Level Terendah Setahun terhadap Dolar AS
Sebelumnya, Hana Financial Group berjanji untuk bergabung dalam kampanye antibatu bara. Kampanye ini demi mendukung target Pemerintah Korea untuk menjadi negara netral karbon pada 2050. Hana Financial Group menyatakan tidak akan lagi mendanai bisnis yang merusak lingkungan atau melanggar hak asasi manusia.
Namun, bertolak belakang dari arah kebijakan perusahaan grupnya, Bank Hana Indonesia, justru masih memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10, Suralaya, Banten, Indonesia. "Komitmen terbaru IFC sudah sepantasnya membuat Hana Bank Indonesia segera menarik pendanaan mereka di salah satu proyek energi kotor batu bara terbesar yang masih tersisa, yaitu proyek PLTU Jawa 9-10," ujar Didit Haryo Wicaksono, Climate and Energy Manager Greenpeace Indonesia.
Pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitar PLTU. PLTU ini juga akan menambah panjang daftar sumber polutan di wilayah Suralaya. Saat ini, di wilayah Suralaya telah terdapat delapan PLTU dengan total kapasitas 4025 MW yang letaknya begitu berdekatan dengan permukiman masyarakat. PLTU Jawa 9 & 10 akan menambah daftar PLTU baru yang akan semakin memperburuk kualitas udara, baik di wilayah Suralaya maupun wilayah Banten secara umum dan kawasan sekitar seperti Jabodetabek.
Temuan Trend Asia dan Recourse, lembaga pengawas finansial berkelanjutan, menunjukkan PLTU Jawa 9 & 10 diperkirakan melepaskan rata-rata 250 juta ton karbon dioksida selama 25 tahun masa operasinya setara dengan emisi rata-rata negara Thailand atau Spanyol. Kualitas udara di Suralaya yang buruk menyebabkan tingginya tingkat penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Cilegon. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cilegon sejak tahun 2018 sampai dengan Mei 2020 terdapat 118.184 kasus ISPA di kota Cilegon. Ini membuat pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 menuai kecaman publik dan penolakan warga.
Dalam petisi yang dilakukan melalui Change.org, hingga April 2023 tercatat lebih dari 17.120 orang menandatanganinya. "Kesehatan warga kami menjadi taruhan dan ini tidak bisa dibiarkan. Jika Hana Bank Indonesia sesuai dengan reputasinya yang tampil di publik, mereka harus segera menghentikan pendanaan PLTU Jawa 9 & 10," ujar Mad Haer Effendi, Direktur Pena Masyarakat.
Komitmen IFC untuk tidak menyalurkan pendanaan ke lembaga keuangan yang masih membiayai batu bara menunjukkan tren penghentian pembiayaan batu bara global. Jika bank BUMN di Indonesia masih belum memiliki komitmen untuk sepenuhnya berhenti membiayai batu bara, artinya IFC tidak dapat lagi menyalurkan pendanaan ke bank-bank BUMN tersebut selama mereka tidak memiliki komitmen untuk berhenti membiayai batu bara. (Z-2)
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
PT TBS Energi Utama memperkuat komitmennya dalam bertransformasi menjadi perusahaan berbasis keberlanjutan dengan sejumlah langkah strategis.
TOBA mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melakukan divestasi dua aset PLTU berkapasitas 200 megawatt senilai US$144,8 juta atau setara Rp2,3 triliun.
Indonesia perlu segera menetapkan peta jalan pengakhiran dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebagai acuan untuk menemukan dan mengembangkan solusi.
Transaksi ini sejalan dengan komitmen Perseroan dalam mencapai target netralitas karbon pada tahun 2030 melalui inisiatif TBS 2030.
PLN berencana membatalkan kontrak 13,3 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang sebelumnya direncanakan dalam RUPTL 2019-2028.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
Menjelang peluncuran resminya pada 19 Juni 2025, Asthara Skyfront City menjalin kerja sama strategis dengan empat lembaga keuangan terpercaya.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Pendekatan pembangunan koperasi seharusnya dimulai dari bawah, bukan dengan pendekatan struktural yang instan.
PT Bank Central Asia (BCA) mempertahankan posisinya sebagai bank terbaik di Indonesia versi Forbes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved