Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEBIJAKAN Harga Eceran Tertinggi (HET) dinilai belum efektif dalam mengatasi fluktuasi harga beras di tingkat konsumen. Proses produksi yang belum efisien dan rantai distribusi yang panjang turut berkontribusi terhadap harga beras yang lebih tinggi dari HET di pasar.
"Kalau pelaku usaha dipaksa untuk mengikuti harga HET dengan menekan margin, maka yang akan terjadi adalah tidak ada pelaku pasar yang akan menjual beras domestik. Hal ini akan berdampak pula di sektor hulu dengan berkurangnya pendapatan petani gabah," ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Mukhammad Faisol Amir melalui siaran pers, Selasa (4/4).
"Dampak selanjutnya adalah bukan tidak mungkin penggilingan menengah juga akan berhenti berproduksi. Masalah-masalah ini akhirnya akan merusak perdagangan beras di tanah air," tambahnya.
Baca juga: Keterlambatan Impor Dorong Kenaikan Harga Beras
Menurut Faisol, kebijakan ini berpeluang memicu adanya pasar gelap dan meningkatkan risiko kelangkaan beras. Peluang terjadinya percampuran beras kualitas medium dengan beras dengan kualitas lebih rendah pun dapat terjadi. Hal-hal ini tentu akan merugikan konsumen.
Penetapan harga untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dan GKP di tingkat penggilingan yang sebelumnya sudah dilakukan juga tidak menjamin kestabilan harga karena harga pasar selalu lebih tinggi daripada harga yang diatur oleh pemerintah.
Baca juga: Cek Harga Pasar Tradisional, Jokowi Minta Harga Beras Turun
Adanya kesenjangan harga ini pada akhirnya membuat petani lebih memilih untuk menjual beras kepada pihak swasta yang mau membayar lebih mahal dari harga yang sudah ditetapkan. Penetapan HET di tingkat penjual juga tidak efektif karena harga jual sudah lebih tinggi dari HET.
Dampak dari petani yang lebih memilih menjual berasnya kepada pembeli swasta antara lain adalah menurunnya serapan beras Bulog. Harga beras di pasar ritel Indonesia secara konsisten selalu di atas HET.
Permasalahan beras Indonesia, adalah tidak sebandingnya jumlah permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Belum lagi persoalan distribusi yang juga masih menjadi pekerjaan rumah yang besar di Indonesia. Cepatnya laju penambahan penduduk tidak diimbangi dengan memadainya jumlah ketersediaan beras.
Peningkatan jumlah populasi dan juga pendapatan berarti juga peningkatan permintaan makanan, terutama beras sebagai bahan makanan pokok. Kesinambungan kebijakan seputar harga beras sangat diperlukan untuk memastikan keterjangkauan dan akses konsumen terhadap beras, selain diperlukan kebijakan lainnya seperti peningkatan produktivitas.
"Langkah yang perlu dipastikan saat ini bukan fokus pada penetapan HET lagi, tetapi bagaimana membantu petani meningkatkan efisiensinya di tengah berbagai tantangan, seperti perubahan iklim dan stagnannya produktivitas beras," tutur Faisol.
Penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 tentang harga beras menetapkan HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp13.900 per kg.
Sementara itu, harga di Zona 2 yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT dan Kalimantan, ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg dan beras premium Rp14.400 per kg. HET di Zona 3, yang meliputi Maluku dan Papua, ditetapkan sebesar Rp11.800 per kg untuk harga beras medium dan Rp14.800 per kg untuk beras premium. (Z-10)
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah sedang menggelar operasi pasar (OP) secara besar-besaran untuk menstabilkan harga, khususnya komoditas pangan.
Ada tumpang tindih antara distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pedagang tradisional dengan operasi pasar yang digelar langsung di tingkat kelurahan dan RW.
Kebijakan Bapanas yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium sangat kontradiktif dengan klaim pemerintah terkait surplus beras dan swasembada pangan.
Pada salah satu retail modern, beras medium ditemukan dijual dengan harga yang sama dengan beras premium.
Pemerintah melalui Bapanas resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras berkualitas medium dari harga Rp12.500 per kilogram menjadi Rp13.500 per kilogram.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari semula Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti temuan tumpukan beras impor. stok beras yang melimpah di gudang Bulog, harga di pasaran tetap tinggi.
TIM patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau berhasil menangkap kapal KM Camar Jonathan 05 di perairan Karimun.
Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras yang didistribusikan kepada masyarakat harus dalam kondisi yang baik dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Sebanyak 300 ribu ton beras sisa impor tahun 2024 dilaporkan rusak dan berkutu. Hal itu sangat disayangkan karena bisa menjadi kerugian negara.
Pemerintah Indonesia tengah menjajaki opsi untuk melakukan impor 1 juta ton beras dari India pada tahun depan. Opsi impor beras akan dilakukan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Yudi Purnomo Harahap berharap KPK dapat menurunkan investigator terbaik. Sebab, skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar ini harus tuntas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved