Jumat 17 Maret 2023, 20:00 WIB

KSPI Tolak Aturan Pemangkasan Upah Buruh 25%

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
KSPI Tolak Aturan Pemangkasan Upah Buruh 25%

Dok. MI
Ilustrasi upah pekerja

 

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Ia mengatakan pekerja atau buruh akan dirugikan dengan adanya pemotongan upah maksimal 25%.

“Kami menolak Permenaker No.5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%," ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/3).

Baca juga: Cegah PHK di Industri Padat Karya, Pemerintah Terbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023

Ia juga menyoroti soal fleksibilitas waktu kerja yang boleh diterapkan oleh pengusaha padat karya orientasi ekspor. Menurutnya, pengurangan jam kerja acapkali digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

Iqbal kemudian menuding ada upaya diskriminatif atas kebijakan penyesuaian upah buruh.

"Perusahaan orientasi ekspor diizinkan membayar upah 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini kan diskriminatif. Apakah Kemnaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” sebutnya.

Baca juga: Pengusaha Sebut Aturan Penyesuaian Upah Cegah PHK Massal

Selain itu, Presiden KSPI ini mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Kemnaker dalam menerbitkan Permenaker No.5/2023. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ia berencana melayangkan gugatan permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya ingatkan, permenaker ini melanggar undang-undang yang mengatur hanya upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan seolah membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang. Kita akan demo dan ajukan gugatan ke PTUN," tutupnya. (Ins/Z-7)

Baca Juga

Dok. APRI

Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 23:25 WIB
MoU yang bertujuan mencegah praktik penambangan ilegal itu ditandangani Gatot Sugiharto yang mewakili APRI dan Wisnu Salman dari...
MI/USMAN ISKANDAR

Di Bulan Puasa Harga Bawang Putih Naik, Masalah yang Terus Berulang

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 21:49 WIB
Perlu evaluasi yang dilakukan pemerintah terutama Badan Pangan Nasional (Bapanas) kenapa terjadi kenaikan harga, sedangkan di negara...
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

BPKN Nilai tak Perlu Melarang Angkutan Logistik pada Momen Lebaran

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 21:38 WIB
Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya