Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ia mengatakan pekerja atau buruh akan dirugikan dengan adanya pemotongan upah maksimal 25%.
“Kami menolak Permenaker No.5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%," ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/3).
Baca juga: Cegah PHK di Industri Padat Karya, Pemerintah Terbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023
Ia juga menyoroti soal fleksibilitas waktu kerja yang boleh diterapkan oleh pengusaha padat karya orientasi ekspor. Menurutnya, pengurangan jam kerja acapkali digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
Iqbal kemudian menuding ada upaya diskriminatif atas kebijakan penyesuaian upah buruh.
"Perusahaan orientasi ekspor diizinkan membayar upah 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini kan diskriminatif. Apakah Kemnaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” sebutnya.
Baca juga: Pengusaha Sebut Aturan Penyesuaian Upah Cegah PHK Massal
Selain itu, Presiden KSPI ini mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Kemnaker dalam menerbitkan Permenaker No.5/2023. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ia berencana melayangkan gugatan permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya ingatkan, permenaker ini melanggar undang-undang yang mengatur hanya upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan seolah membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang. Kita akan demo dan ajukan gugatan ke PTUN," tutupnya. (Ins/Z-7)
Dengan memperbaiki iklim ketenagakerjaan maka akan mendorong ikllim investasi yang positif di Kota Cirebon
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet, termasuk pesepak bola. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan, maupun perlindungan pengupahan.
PEMERINTAH kota Bekasi meraih penghargaan pertama paritrana awards 2020 untuk pemerintah kabupaten atau kota tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kalangan buruh sepakat untuk meminta kenaikan UMP di DKI Jakarta sebesar 10,55%, dengan mengacu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ketika memutuskan UMP 2023, Pemprov DKI Jakarta menggunakan formula Peraturan Menaker 18/2022. Rinciannya, UMP tahun berjalan ditambah hasil pengkalian alfa dengan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Umum GBB Lukman Hakim mengatakan kegiatan itu ditujukan untuk menyerap masukan-masukan konsep dan solusi atas isu-isu ketenagakerjaan.
Acara yang dibuka Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, sekaligus memperluas akses lapangan kerja.
Membantu pekerja agar mampu memiliki skill dan kompetensi, Kemnaker telah menyiapkan program pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas berbasis serikat pekerja/serikat buruh.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melakukan pengintegrasian data ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hal itu dilakukan untuk menekan angka pengangguran.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk terus mendorong pertukaran Profesional Muda Indonesia ke Swiss, begitu juga sebaliknya.
Saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia (PMI), dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang.
Tanpa kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan terkait baik dari pemerintah maupun swasta, pemenuhan link and match ketenagakerjaan tidak dapat terwujud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved