Kamis 09 Maret 2023, 09:22 WIB

Demi Kemudahan Perizinan Perkebunan, Kementan Sosialisasikan Perpu No 2 Tahun 2022

mediaindonesia.com | Ekonomi
 

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hal ini berdampak cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perpu ini.

Baca juga: Kementan Jaga Resiliensi Perkebunan Indonesia 2023 demi Akselerasi PSR

Heru Tri Widarto Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan mengungkapkan Tujuan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu.

Selain itu penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.

Baca juga: Kementan Gelar Bimtek Urgensi 'Urban Farming`di Perkotaan di Purwakarta

"Perpu ini adalah pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS," ujar Heru.

Heru menambahkan Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah.

Namun kemudahan perizinan berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan di luar aturan yang ada.

Baca juga: Polbangtan Kementan Dorong Regenerasi Petani di Subang

Selanjutnya sosialisasi ini dilakukan untuk menumbuhkan  peran aktif  dan parsipasi seluruh stake holder perkebunan terhadap proses penerbitan regulasi baru sub sektor perkebunan.

Pada kesempatan yang sama Hadi Dafenta, Koordinator Organisasi Kepegawaian Hukum dan Humas Ditjen Perkebunan menyampaikan UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan terdapat 33 Pasal dari 118 Pasal yang terdampak dalam UU cipta kerja, salah satunya pasal 58 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. 

"Pada dasarnya, UUCK  mengatur  kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan menguatkan pengawasan" ujar Hadi.

Prayudi Syamsuri, Direktur pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan mengatakan,"Pengawasan dalam perpu ini dilakukan sesuai dengan kewenangan peraturan perundang undangan salah satu bentuk pengawasan pemerintah adalah penilaian usaha perkebunan dan kedepannya perlu memperkuat sistem pengawasan." 

Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Rangkul APIP dan APH 

Edy Purnomo, Kepala Biro Hukum Kementan menambahkan,"Perpu cipta kerja merupakan pengganti  UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan kemudahan berusaha, memberikan perlindungan usaha pertanian, memberikan kesempatan kerja, meningkatkan devisa negara dan peningkatan kesejahteraan dengan penyerapan produksi dan pembukaan pasar baru." (RO/S-4)

Baca Juga

Ist

Asuransi Astra Raih Peringkat Kredit A- (Excellent) dari AM Best

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 17:46 WIB
Hingga saat ini, termasuk Asuransi Astra, hanya ada dua perusahaan asuransi umum nasional di Indonesia yang mendapatkan Peringkat A-...
MI/Ramdani

GoPayLater Cicil Perluas Layanan di Bulan Ramadan

👤Ihfa Firdausya 🕔Minggu 02 April 2023, 16:43 WIB
GoPayLater Cicil, salah satu opsi pembayaran di Tokopedia, memperluas layanan untuk menjangkau lebih banyak pengguna pada bulan Ramadan...
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Ekonomi Digital ASEAN Menjanjikan, Inklusivitas Masih Jadi PR

👤Ihfa Firdausya 🕔Minggu 02 April 2023, 16:38 WIB
Transformasi menuju perekonomian digital menjadi salah satu sumber pertumbuhan utama bagi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya