Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hal ini berdampak cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perpu ini.
Baca juga: Kementan Jaga Resiliensi Perkebunan Indonesia 2023 demi Akselerasi PSR
Heru Tri Widarto Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan mengungkapkan Tujuan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu.

Selain itu penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.
Baca juga: Kementan Gelar Bimtek Urgensi 'Urban Farming`di Perkotaan di Purwakarta
"Perpu ini adalah pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS," ujar Heru.
Heru menambahkan Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah.
Namun kemudahan perizinan berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan di luar aturan yang ada.
Baca juga: Polbangtan Kementan Dorong Regenerasi Petani di Subang
Selanjutnya sosialisasi ini dilakukan untuk menumbuhkan peran aktif dan parsipasi seluruh stake holder perkebunan terhadap proses penerbitan regulasi baru sub sektor perkebunan.
Pada kesempatan yang sama Hadi Dafenta, Koordinator Organisasi Kepegawaian Hukum dan Humas Ditjen Perkebunan menyampaikan UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan terdapat 33 Pasal dari 118 Pasal yang terdampak dalam UU cipta kerja, salah satunya pasal 58 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
"Pada dasarnya, UUCK mengatur kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan menguatkan pengawasan" ujar Hadi.
Prayudi Syamsuri, Direktur pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan mengatakan,"Pengawasan dalam perpu ini dilakukan sesuai dengan kewenangan peraturan perundang undangan salah satu bentuk pengawasan pemerintah adalah penilaian usaha perkebunan dan kedepannya perlu memperkuat sistem pengawasan."
Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Rangkul APIP dan APH
Edy Purnomo, Kepala Biro Hukum Kementan menambahkan,"Perpu cipta kerja merupakan pengganti UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan kemudahan berusaha, memberikan perlindungan usaha pertanian, memberikan kesempatan kerja, meningkatkan devisa negara dan peningkatan kesejahteraan dengan penyerapan produksi dan pembukaan pasar baru." (RO/S-4)
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi BO, serta tata kelola perseroan melalui SABH.
Proyek tersebut tidak hanya didukung secara administratif, tetapi juga diawasi ketat untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga lokal tetap menjadi prioritas utama.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan kolaborasi multisektor merupakan fondasi utama bagi penguatan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Pemprov DKI disarankan agar menyiapkan alternatif hunian bagi warga yang akan direlokasi, misalnya melalui penyediaan rumah susun (rusun) atau bantuan pembelian lahan baru.
Melalui kegiatan ini KAI mengajak seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara untuk lebih peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual.
Acara yang seharusnya terbuka untuk masyarakat umum justru hanya dihadiri sekitar 100 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved