Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan verifikasi terhadap penyetujuan konversi utang menjadi pinjaman subordinasi (SOL) dari pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Pasalnya dalam, RPK tersebut, dikatakan bahwa 69% dari total pemegang polis Kresna Life telah menyetujui dilakukannya konversi utang menjadi SOL. Persetujuan dari pemegang polis tersebut disampaikan melalui email sebanyak 17%, WhatsApp 17%, dan Google Form 35%.
"Kami akan melakukan verifikasi terhadap pernyataan menyetujui tersebut dengan melakukan surat pernyataan dan perjanjian terhadap penerbitan SOL. Ini akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2).
Lebih lanjut, menurut Ogi, RPK juga menyatakan bahwa pemegang saham pengendali bersedia untuk menambah modal Kresna Life. Terkait hal ini, OJK meminta adanya pelampiran bukti setoran modal tersebut.
"Komitmen penambahan modal dari pemegang saham juga akan kami sampaikan untuk melampirkan bukti setoran modal sesuai pernyataan. Kami masih menunggu proses itu, nanti kami lihat hasil perkembangan seperti apa, apakah sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan usahanya atau tidak," tegas Ogi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa OJK meminta lembaga jasa keuangan non-bank bermasalah, termasuk dalam hal ini Kresna Life, untuk menyampaikan RPK secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan, serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.
Menurutnya, apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Selain Kresna Life, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," kata Mahendra.
"Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama," sambungnya.
Untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, Mahendra menyatakan bahwa OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.
Dia menambahkan, OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
"OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL," tegas Mahendra.
Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL. (E-1)