Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
TAK henti-hentinya suara penolakan RUU Kesehatan diperlihatkan, kali ini datang dari Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.
Dalam postingan Instagram miliknya, wanita yang dikenal sebagai seorang aktivis dan pemeran film serta televisi ini menolak dengan keras jika RUU ini nantinya akan mempengaruhi pengelolaan dana BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sedang memperjuangkan ada satu undang- undang yang sedang dibahas, dengan konsep Omnibus Law namanya RUU Kesehatan, yang kalau saya tidak salah mencabut 9 undang- undang lain yang sudah jadi, termasuk undang- undang keperawatan, kebidanan, dan sebagainya," kata ucap Rieke Diah dalam postingannya.
"Undang- undang ini penting juga terkait BPJS Jaminan sosial Kesehatan & Ketenagakerjaan. Ada beberapa yang menjadi sorotan kami, sedang kami konstruksikan, mohon doanya karena kami tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Rieke Diah.
Dirinya mengindikasi bahwa terdapat pihak- pihak yang ingin mengalihkan skema pengelolaan dana dan juga operasional BPJS yang sudah diatur sebelumnya pada Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang- undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Ini bukan uang negara, ini uang peserta, makanya dalam UU nya disebut dana amanah, tiba-tiba ada pihak-pihak yang terindikasi ingin mengalihkan skema yang sudah diatur di UU SJSN dan UU BPJS," ucap Rieke.
"Sekali lagi, BPJS itu bukan badan profit oriented tapi badan nirlaba. Ada kepentingan politik ya silahkan urusan masing-masing tapi jangan pakai duit rakyat, yang potongan upah mereka tiap hari,” tegasnya.
Pada video unggahan tersebut juga hadir Rusli, Ketua Serikat Pekerja Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (SPAPABI) yang mengemukakan hal yang senada dengan Rieke.
Saat ditanya tentang pendapatnya mengenai RUU Kesehatan ini, Rusli dengan gamblang menolak jika dana yang berada di BPJS Ketenagakerjaan diotak- atik dalam RUU tersebut.
“Enggak setuju, saya mitra BPJS Ketenagakerjaan, saya melihat mereka begitu disiplin membayar iurannya masing-masing karena mereka melindungi dirinya mereka, melindungi keluarganya mereka, jadi dana itu harus dikelola dengan baik,” harapnya.
Menutup keterangannya, Rieke berharap proses penetapan RUU ini harus dibuat sejujur-jujurnya tanpa ada yang ditutupi.
"Karena dana yang ada di BPJS itu merupakan potongan upah pekerja dan pemberi kerjanya, yang mereka notabene pemberi pajak pada APBN dan APBD, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara serius dan independen," jelasnya.
“Jujur jengkel dari kemarin- kemarin, seperti mengendap-endap urusan ini, ngumpet- ngumpet, mulai hari ini kita buka, dengan alasan berbagai hal, ngapain juga mesti diotak- atik, bahwa belum mekanisme BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus diperbaiki terus menerus iya, karena bukan sesuatu yang statis, tapi skema pengelolaan, sekali lagi ini dana amanah bapak ibu yang terhormat,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Saldo JHT merupakan dana simpanan yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan iuran dari perusahaan atau pemberi kerja. Dana ini akan terus bertambah seiring waktu dan juga mendapatkan
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Gubernur DKI Pramono Anung kerahkan 19 ekskavator tangani longsor Bantargebang. 4 orang tewas, korban PJLP dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan jenguk ojol korban kecelakaan di Bekasi. Biaya Rp442 juta ditanggung penuh tanpa plafon melalui JKK. Simak manfaat lengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved