Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi V DPR RI Hamid Nur Yasin tanggapi evaluasi pelaksanaan APBN tahun 2022 terkait pemberdayaan masyarakat desa.
Ia menyatakan bahwa Peraturan Menteri Desa PDTT No.8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 perlu dievaluasi. Ia mengklaim bahwa masalah yang terjadi disebabkan oleh rendahnya dana operasional pemerintah desa yang dapat digunakan.
“Ini sebetulnya ada sedikit persoalan terkait yang perlu dievaluasi, peraturan Menteri desa PDTT No.8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023," jelasnya.
"Jadi permasalahan dari peraturan ini muncul karena adanya ketentuan dana operasional pemerintah desa paling banyak atau maksimal 3% dari pagu dana di desa setiap desa dan bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25% dari total pagu dana desa di setiap desa,” papar Nur Yasin di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).
Baca juga: DPR Tekankan Kualitas Produk UU Lebih Penting dari Kuantitasnya
Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat RDP Komisi V dengan Sekjen, Irjen, Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa PDT & Transmigrasi RI.
Nur Yasin juga menyoroti peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07 2022 tentang pengelolaan dana desa terkhusus pasal 35.
Menurutnya ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan dana desa yang dapat dikelola menjadi sangat sedikit sehingga menghambat proses optimalisasi pembangunan di desa. Ia mengklaim bahwa tidak tersedianya anggaran membuat proses perbaikan balai desa tidak bisa dilaksanakan.
“Akibat ketentuan-ketentuan ini akibatnya dana desa yang benar-benar dapat dikelola kepala desa atau desa hanya kurang lebih sekitar 32%, artinya ini jumlahnya menjadi sangat sedikit sekali, ini lah yang menjadi hambatan-hambatan dalam kerangka optimalisasi pembangunan di desa," ungkap Nur Yasin.
Menurut politikus Fraksi PKB ini, akibat peraturan tersebut jadi timbul berbagai persoalan di desa, bahkan banyak desa yang tidak bisa memperbaiki balai desanya karena tidak tersedia anggaran untuk perbaikan.
Di saat yang sama, ia juga meyoroti sertifikasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM).
Ia menyatakan bahwa BPSDM memiliki peran serta fungsi strategis dalam pendampingan pembangunan desa, akan tetapi jumlah DPP yang telah tersertifikasi jauh dari target realisasinya.
Oleh sebab itu, ia meminta untuk diberikan kejelasan terkait persoalan dan kendala yang dihadapi.
“Dari BPSDM saya ingin menyoroti sedikit yakni yang pertama terkait dengan sertifikasi jumlah DPP yang tersertifikasi ini masih jauh dari target realisasinya hanya 3916 orang," jelasnya.
"Padahal mereka memiliki peran dan fungsi strategis untuk mendampingi desa dalam konteks pembangunan desa, kemudian jumlah masyarakat yang mendapatkan pelatihan dari target juga masih jauh, kemudian peningkatan kapasitas PSM juga masih jauh karena baru 424 orang. Ini mohon diberikan penjelasan kendalanya apa, persoalannya apa,” tutup Hamid. (RO/OL-09)
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Selama ini, dinamika keluar masuk atlet Pelatnas di akhir tahun berfungsi sebagai instrumen evaluasi.
Prabowo menunjukkan optimisme terhadap keberlanjutan program prioritas pada periode 2026-2027.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Program MBG yang disalurkan oleh SPPG Mutiara Keraton Bogor yang dikelola oleh Jimmy Hantu atau Sujimin berjalan lancar di SMP Negeri 1 Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TKA pada akhirnya bukan sekadar instrumen teknis melainkan fondasi moral untuk memastikan setiap anak Indonesia dinilai dengan ukuran yang setara.
Mardani juga mendorong pemerintah pusat untuk melakukan reformasi menyeluruh, mulai dari sistem pemilihan kepala daerah hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved