Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Dianggap Tak Serius Memensiunkan PLTU Batu Bara

Insi Nantika Jelita
01/2/2023 20:33
Pemerintah Dianggap Tak Serius Memensiunkan PLTU Batu Bara
Ilustrasi(MI/ Ramdani)

PENELITI Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menuding pemerintah tidak memiliki komitmen serius dalam memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini tercermin dari beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Ia mencontohkan seperti isi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pasal 3 ayat 6 yang menggunakan frasa dapat bukan wajib dalam kebijakan pengakhiran waktu operasional PLTU oleh perusahaan pembangkit.

Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit energi terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supplai) dan permintaan (demand) listrik".

"Frasa tersebut diartikan opsional, sehingga terlihat belum ada komitmen serius untuk melakukan transisi energi dari pemerintah," ungkapnya dalam webinar Perppu Cipta Kerja, Ganjalan Bagi Komitmen Transisi Energi?, Rabu (1/2).

Aturan lainnya yang disoroti Saleh ialah pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batu bara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid ini diyakini akan mengundang para taipan batu bara untuk memasifkan produksi komoditas tersebut.

"Royalti 0% dalam perppu itu menandakan akan sangat sulitnya mengakhiri operasional PLTU. Jadi, regulasi di level teknis ini menjadi masalah serius yang perlu dicermati dalam hal peralihan transisi energi," sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan sudah ada list atau daftar PLTU batu bara yang akan dihentikan operasionalnya. Namun, ia enggan menyebut detail PLTU mana yang bakal pensiun dini.

Pemerintah akan memanfaatkan bantuan dana sebesar US$20 miliar atau sekitar Rp299 triliun (kurs Rp14.969) dari kelompok negara maju yang tergabung dalam Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII) melalui pendanaan transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk mempensiunkan PLTU batu bara. Pendanaan JETP akan berupa pinjaman lunak dan hibah, serta dari pendanaan swasta.

"Kita sudah punya listnya (PLTU). Nanti dari sisi pendanaan akan diatur Kementerian Keuangan. Bentuknya blended finance (penggabungan pembiayaan). Dana US$20 miliar mulai terlihat dan tengah dibahas bersama," ujarnya saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor EBTKE, Jakarta, Selasa (31/1).

Selain untuk mempensiunkan PLTU batu bara, Dadan menjelaskan dana US$20 miliar juga akan digunakan pemerintah untuk membangun proyek efisiensi energi, termasuk infrastruktur pengembangan proyek energi baru terbarukan (EBT). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya