Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menyampaikan 50% dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk bantalan sosial bagi petani/buruh tani dan tenaga kerja di industri tersebut.
Edy mengatakan, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan 77 Pemerintah Daerah baik provinsi atau kabupaten/kota penghasil tembakau, pada 11 Januari 2023, bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program.
“Seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pasca panen, dan bantuan langsung tunai,” terang Edy, di Jakarta, Sabtu (14/1).
Edy mengatakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Itu ditujukan pada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program. “Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” ujarnya.
Edy menyampaikan, sesuai amanat PMK No 215/2021, 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah daerah penghasil. Dari dana bagi hasil tersebut, 50% wajib digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sisanya, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
“Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus juga berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja,” pungkas Edy.
Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023-2024. Kebijakan tersebut, ujar Edy, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain pengendalian konsumsi rokok, kesejahteraan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal. (OL-12)
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved