Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menyampaikan 50% dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk bantalan sosial bagi petani/buruh tani dan tenaga kerja di industri tersebut.
Edy mengatakan, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan 77 Pemerintah Daerah baik provinsi atau kabupaten/kota penghasil tembakau, pada 11 Januari 2023, bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program.
“Seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pasca panen, dan bantuan langsung tunai,” terang Edy, di Jakarta, Sabtu (14/1).
Edy mengatakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Itu ditujukan pada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program. “Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” ujarnya.
Edy menyampaikan, sesuai amanat PMK No 215/2021, 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah daerah penghasil. Dari dana bagi hasil tersebut, 50% wajib digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sisanya, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
“Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus juga berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja,” pungkas Edy.
Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023-2024. Kebijakan tersebut, ujar Edy, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain pengendalian konsumsi rokok, kesejahteraan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal. (OL-12)
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved