Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan aplikasi Gisliner (Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang), Selasa (6/12), di Hotel Intercontinental, Jakarta.
Gisliner merupakan aplikasi informasi berbasis geografis yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN sebagai keterbukaan informasi di era digitalisasi.
Baca juga: Dukungan Arus Bawah PAN ke Anies Tak Bisa Dibantah
"Masyarakat bisa mengakses langsung aplikasi yang berbasis website ini. Misalnya, informasi mengenai status tanah yang dimiliki, kemudian status perizinan (tanah) yang dilakukan," kata Sekretaris Ditjen PPTR M. Shafik Ananta Inuman.
Beberapa data yang disajikan dalam Gisliner antara lain mengenai data-data spasial hasil kegiatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang yang meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Audit Tata Ruang, dan Analisis Spasial Perwujudan Struktur dan Pola Ruang.
Selain itu, juga disajikan data-data hasil kegiatan pengendalian dan penertiban pertanahan yang meliputi Pemantauan Hak Atas Tanah,dan Pemantauan Tanah Telantar.
"Untuk informasi tanah itu tidak semuanya, terkait pekerjaan kami sajam. Internal kami atau kementerian lain juga bisa memanfaatkan informasi tersebut di Gisliner, misalnya proses perizinan KKPR," jelas Shafik.
Dengan adanya informasi pemanfaatan ruang tanah itu dianggap menjadi stimulan bagi masyarakat agar mematuhi aturan kepemilikan dan pemakaian tanah.
Direktur Jenderal PPTR Budi Situmorang menambahkan, Kementerian ATR/BPN diminta menerapkan semua layanan pertanahan berbasis digital. Ia mengaku hal tersebut tidak mudah karena memakan waktu yang panjang.
"Ini luar biasa kalau kita bisa menata banyak ruang pertanahan secara digital agar produktif," ucapnya.
Ia menegaskan dalam Aplikasi Gisliner, masyarakat tidak bisa mengambil kepemilikan tanah baru, melainkan hanya diberikan akses informasi mengenai pemanfaatan ruang pertanahan. Misalnya, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di suatu wilayah sudah dipatuhi atau belum.
"Informasi itu yang kami siapkan. Sehingga masyarakat tahu, misalnya pembangunan di samping rumahnya tidak benar, bisa di cek izin KKPR. Publik juga bisa menjaga kualitas apa yang kita sudah kerjakan," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved