Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyoroti masalah proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan pertambangan.
Dari informasi yang ia dapatkan, target IUP yang akan dicabut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini sebanyak 2.078 perusahaan.
Demikian diungkapkan Dony saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Dari presentasi, sebanyak 2078 (perusahaan) itu, ada 959 (perusahaan) yang sudah diverifikasi. Ini setengahnya kurang kebih. Tapi sudah sekian lama. Mereka (perusahaan pertambangan) yang sudah melakukan verifikasi dan siap melakukan kembali ada sekitar 477, itu baru seperempatnya," paparnya.
"Kemudian yang sudah keluar SK-nya, itu ada 198. Tapi bukan berarti ketika sudah memilik SK sudah bisa berproses (mengelola tambang),” jelas Dony.
Baca juga: Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Ajukan Banding
Politikus PDI-Perjuangan itu menambahkan, Komisi VII DPR RI memiliki Panja Peningkatan Pendapatan Negara sektor ESDM dan Industri (PPN), guna menggenjot penerimaan negara.
Sehingga, ketika izin 2078 perusahaan dicabut, maka lokasi tambang menjadi tidak bertuan dan pemilik IUP tidak dapat melakukan penambangan di lokasi tersebut. Potensi pendapatan negara pun bisa hilang. Namun setelah itu akan bermunculan penambang liar.
“Jadi proses verifikasi di ESDM (sudah) berjalan dengan baik. (Izin) perusahaan ini bisa diteruskan, perusahaan ini (tidak diteruskan). Kalau sudah hijau (mendapat izin), penambang itu sebelumya sudah investasi. Jangan ujug-ujug dicabut," jelasnya.
"Kalau mereka enggak terima, mereka proses hukum, lebih lama lagi, bisa 3-5 tahun. Dipegang pemerintah, (pertambangan yang menghasilkan penerimaan negara) bisa lama juga. Tapi kalau sekarang tambang mereka mampu, siap bikin pernyataan sekian bulan produksi, dan sekian bulan pemerintah menerima (pendapatan negara dari perusahaan pertambangan),” kata Legislator Dapil Jawa Barat XI itu.
Sebelumnya, Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite mengatakan, status pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi sudah mencapai 1.981 IUP.
Target IUP yang akan dicabut pemerintah di tahun ini sebanyak 2.078 izin berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Adapun rincian dari total IUP yang dicabut tersebut yakni sebanyak 1.680 IUP merupakan perusahaan tambang mineral dan 301 sisanya adalah perusahaan batu bara.
Idris menjelaskan, terdapat 959 perusahaan yang mengajukan keberatan atas pencabutan izin tersebut. Pemerintah pun telah beberapa kali melakukan proses evaluasi dan pembahasan untuk menindaklanjuti keberatan tersebut.
“Jumlah perusahaan yang telah melakukan klarifikasi atas keberatan atas pencabutan IUP tersebut sampai November 2022 adalah sebanyak 959 perusahaan dengan rincian IUP mineral 792 dan batu bara 167,” ujarnya. (RO/OL-09)
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved