Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan keputusan pemerintah menaikkan tarif penyeberangan sebesar 11% realistis. Kenaikan tarif tersebut sudah mempertimbangkan biaya logistik dan transportasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan keputusan pemerintah tersebut tidak berdasar pada perhitungan yang benar, sebagaimana yang diajukan operator angkutan penyeberangan dan telah disetujui atas dasar perhitungan dan analisa yang dilakukan Kemenhub beserta Gapasdap dengan melibatkan stakeholder.
"Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 66 tahun 2019, formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan terdiri dari kepelabuhanan PT. ASDP, perwakilan konsumen YLKI, asuransi Jasa Raharja dan bahkan juga melibatkan Kemenko Marves. Saat itu perhitungan tarif masih kurang 35,4% dari HPP operasional kapal penyeberangan, kekurangan tarif tersebut jauh sebelum adanya kenaikan BBM subsidi dari pemerintah sebesar 32%, " ungkap Khoiri, Jumat (11/11/2022)
Dikatakan Khoiri, Bila Menhub hanya menaikkan 11% di KM 184/2022, maka kenaikan tersebut tidak berdasarkan pada PM 66/2019, karena perhitungannya tidak melibatkan stakeholder tarif sesuai dengan peraturan menteri tersebut, sehingga KM 184/2022 dianggap melanggar perundang-undangan.
Khoiri mempertanyakan pernyataan Menhub yang mengatakan kenaikan tarif sebesar 35,4% akan mengakibatkan dampak kenaikan inflasi yang tinggi, pernyataan ini tidak berdasarkan analisa dan perhitungan yang benar.
"Kami Gapasdap siap dipertemukan Kemenhub, Pengamat Kebijakan Publik, Perwakilan Masyarakat YLKI, dan Badan Kebijakan Transportasi Balitbang Kemenhub," tegas Khoiri.
Dilanjutkan Khoiri, pengaruh kenaikan tarif angkutan penyeberangan 35,4% dampak kenaikan tersebut terhadap harga komoditas hanya sebesar 0,11%. Sebagai contoh truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni tarifnya sebesar Rp. 974.278.
Bila naik sebesar 35,4%, lanjut Khoiri maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp. 1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp. 344.894 untuk 30 ton beras, dimana harga komoditas beras 30 ton adalah 300 juta rupiah bila perkilonya sebesar 10 ribu rupiah.
"Berarti dampak kenaikan terhadap harga komoditas yang diangkut truk tersebut hanya sebesar 0,11% saja atau sebesar Rp11,4 per kg nya, maka dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan apabila naik 35,4% tersebut sangat kecil bila dibanding dengan harga komoditas beras awal sebelum menyeberang adalah Rp10.000 per kg, sehingga harga beras setelah menyeberang menjadi Rp. 10.014 saja," katanya.
Jadi, tambah Khoiri, tidak ada alasan Menhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya, dimana kemenhub ikut terlibat menghitung besarannya. Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menhub terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008.
"Kenapa tarif Angkutan penyeberangan didiskriminasikan bila dibanding dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan, dimana angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan sebesar 33%, dan bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkannya dari Kemenhub sebesar 40%-60% satu hari setelah kenaikan BBM, itupun dibiarkan oleh petugas Kementerian Perhubungan" tanya Khoiri.
Harusnya, kata Khoiri, Menhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan yang tidak mengikuti angkutan ferry. Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja. Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit.
"Bila dibanding dengan 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07% nya dibanding dengan jumlah unit yang beroperasi diluar angkutan penyeberangan. Sehingga dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi bila dibanding dengan yang menggunakan angkutan ferry. Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry adalah sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisa yang benar," ucapnya.
Terkait dengan kemarahan publik yang dikaitkan dengan kenaikan tarif ferry, kata Khoiri, apakah Menhub tidak memahami bahwa keselamatan transportasi adalah segalanya? dan apakah Menhub tidak tahu sebenarnya pemantiknya ialah kenaikan harga BBM akibat kebijakan pemerintah. (OL-13)
Jumlah pemudik diperkirakan meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan proyeksi 4,56 juta penumpang dan 1,13 juta unit kendaraan melintasi Pelabuhan Merak-Bakauheni.
GUBERNUR Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meresmikan angkutan penyeberangan lintas Desa Sri Menanti-Desa Karang Baru Kabupaten Banyuasin dengan KMP Putri Leanpuri.
Imbauan pemerintah yang meminta operator angkutan untuk memberikan pengurangan tarif (diskon) angkut penyeberangan pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran mendatang tidak tepat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) antisipasi cuaca ekstrem pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) pada angkutan penyeberangan.
Dalam kesempatan yang sama, KNKT, Soerjanto Tjahjono, menilai bahwa menjaga keekonomian merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pelayanan yang berkeselamatan.
Mesin RVM ini bagian komitmen ASDP dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya mencegah sampah plastik dari masyarakat berakhir di laut.
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved