SATGAS Penanganan Covid-19 menyampaikan Bandara Halim Perdanakusuma dibuka untuk penerbangan luar negeri tidak berjadwal guna mendukung pemulihan ekonomi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10), mengemukakan, penerbangan yang dimaksud adalah untuk medical evacuation, VIP flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi.
"Hal ini dilakukan demi pemulihan ekonomi nasional yang maksimal khususnya kepada angkutan udara yang tidak berjadwal dan bukan niaga," ujarnya.
Ia mengatakan, Satgas Covid-19 telah merilis Addendum SE No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, hari ini.
Dengan penyesuaian ini, lanjut dia, terdapat penambahan Perjalanan Pelaku Luar Negeri (PPLN) yakni Bandara Halim Perdanakusuma untuk kepentingan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri.
Baca juga: Anggota DPR Dorong Layanan Perbankan untuk UMKM Agresif Disosialisasikan
"Setelah melakukan perbaikan dan renovasi untuk memaksimalkan pelayanan bandara internasional, Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri," katanya.
Sebelumnya, menurut SE No 25 2022, hanya terdapat 15 pintu masuk internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu.
Kemudian, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
Addendum SE No 25 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
Adendum Surat Edaran itu berlaku efektif mulai 24 Oktober 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (Ant/OL-16)