Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

OJK Terima 8.771 Pengaduan

Despian Nurhidayat
05/9/2022 21:27
OJK Terima 8.771 Pengaduan
Pasar modal merupakan salah satu sumber aduan yang diterima OJK(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

OTORITAS  Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa sampai dengan 26 Agustus 2022, OJK telah menerima 8.771 pengaduan melalui 199.111 layanan di berbagai kanal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, dari pengaduan tersebut, sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan," ungkapnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Gedung MRP, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Senin (5/9).

Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka, dengan melakukan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Dia menuturkan bahwa OJK juga terus mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 Provinsi dan 374 Kabupaten/Kota.

"Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 Triliun, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang telah menjangkau 49,6 juta rekening atau 76,7% dari total pelajar, dengan total nominal tabungan sebesar Rp27,7 triliun, dan program business matching lainnya," pungkas Friderica. (Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya