Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat : Menyulut Inflasi, Harga BBM Subsidi tidak Seharusnya Naik

Insi Nantika Jelita
20/8/2022 11:47
Pengamat : Menyulut Inflasi, Harga BBM Subsidi tidak Seharusnya Naik
SPBU(Antara)

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi berpandangan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tak seharusnya naik. Alasannya, kenaikkan harga pertalite dan solar yang proporsi jumlah konsumen sebesar 79%, diyakini akan memicu tingginya inflasi.

Jika kenaikkan pertalite hingga mencapai Rp10 ribu per liter, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0.97% , sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2% year on year.

"Opsi penaikkan harga BBM subsidi bukan pilihan tepat. Dengan porsi konsumen yang di atas 70% sudah pasti akan menyulut inflasi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (20/8).

Fahmy menuturkan, dengan perkiraan inflasi sebesar itu akan memperpuruk daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4%.

"Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga pertalite dan solar pada tahun ini," tambahnya.

Ia mengetahui beban APBN untuk subsidi energi semakin membengkak hingga mencapai Rp502,4 triliun. Bahkan bisa mencapai di atas Rp600 triliun jika kuota pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu kilo liter.

Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah, yakni dengan pembatasan ketat penyaluran BBM subsidi tersebut yang sekitar 60% dianggap tidak tepat sasaran.

"MyPertamina takefektif membatasi BBM agar tepat sasaran. Bahkan menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 cc ke bawah yang berhak mengunakan BBM subsidi," kata Fahmy.

Menurutnya, pembatasan BBM subsidi paling efektif pada saat ini adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan pertalite dan solar. Di luar sepeda motor dan kendararan umum, konsumen harus menggunakan pertamax ke atas.

Untuk itu, lanjut Fahmy, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya