Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Citayam Fashion Week Mau Diambil Elit, Praktisi HAKI Ingatkan Soal Hak Moral dan Ekonomi

Mediaindonesia.com
25/7/2022 19:57
Citayam Fashion Week Mau Diambil Elit, Praktisi HAKI Ingatkan Soal Hak Moral dan Ekonomi
Peragaan busana jalanan di lokasi yang kini sering disebut Citayam Fashion Week.(MI/Ramdani)


Praktisi hukum hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Hendra Setiawan Boen, buka suara sehubungan dengan permasalahan Baim Wong dan Indigo yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week kepada DIrektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI).

Praktisi hukum yang berkantor di Frans & Setiawan Law Office tersebut mengatakan secara hukum siapapun boleh mendaftarkan merek ke DJKI.   “Pendaftaran merek mereka belum tentu diterima karena DJKI masih akan memeriksa dan masyarakat juga boleh mengajukan keberatan. Kalaupun berhasil terdaftar, masyarakat yang tidak menerima boleh mengajukan pembatalan ke pengadilan niaga,” ujar Hendra.

Selain persoalan hukum, masih ada norma etika dan kepantasan dalam bermasyarakat. "Apakah pantas dan etis Citayam Fashion Week yang lahir sebagai perwujudan ruang ekspresi masyarakat kemudian hendak diklaim oleh satu pihak?” imbuh Hendra. 

Menurut Hendra dalam HAKI ada yang dinamakan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak penemu atau pencipta untuk disebut dalam sertifikat HAKI sedangkan hak ekonomi adalah hak pemegang HAKI untuk mengeksploitasi HAKI terdaftar secara ekonomi. Apabila Citayam Fashion Week berhasil terdaftar atas nama perusahaan Baim Wong atau Indigo, maka secara hukum mereka akan memegang hak moral dan hak ekonomi atas Citayam Fashion Week. Dan hal itu akan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. 

“Kalau alasannya untuk memberdayakan masyarakat, kenapa pendaftaran memakai perusahaan pribadi? Lebih baik membantu mendirikan perusahaan baru di mana masyarakat Citayam menjadi pemegang saham mayoritas. Perusahaan baru ini nanti yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week sehingga hak moral dan hak ekonomi akan berada di tangan komunitas,”ujarnya.

“Persoalan hukum lain adalah, siapa yang mencetuskan istilah dan/atau memulai fenomena Citayam Fashion Week? Karena menurut saya daripada merek, pendekatan hak cipta lebih cocok. Dalam rezim hak cipta, tidak perlu pendaftaran ke DJKI karena hak cipta lahir otomatis begitu ciptaan diekspresikan,” terang Hendra lagi.

Oleh karena itu, menurut Hendra, orang yang pertama kali mencetuskan istilah Citayam Fashion Week harus dipastikan." Sehingga tidak mengurangi hak moral dan hak ekonomi yang bersangkutan,” tutup Hendra.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya