Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tidak langsung memutus akses layanan komunikasi dari Google, WhatsApp, Instagram hingga Twitter pada, Kamis (21/7).
Pasalnya, perusahaan raksasa teknologi itu diberi tenggat untuk mendaftarkan ulang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Rabu (20/7).
Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital Dedy Permadi dalam Prime Time News Metro TV, Minggu (17/7), menyatakan akan mengecek terlebih dahulu ke PSE terkait soal kendala apa yang terjadi.
"Kita cek dulu masalahnya apa, kenapa mereka belum mendaftar. Tidak serta merta di 21 Juli memutuskan akses. Kami tentu harus berpusat pada kepentingan publik," ujarnya.
Higga saat ini, tercatat ada sebanyak 5.613 PSE domistik dan 82 PSE asing yang sudah terdaftar di Kemenkominfo di antaranya adalah Gojek, OVO, TikTok dan Spotify.
Sementara itu, perusahaan seperti Whatsapp, Twitter, Google dan Netflix belum mendaftarkan bisnisnya ke Kemenkominfo sebagai PSE Lingkup Privat.
"Prinsipnya ialah regulasi Jndonesia harus dihormati setiap PSE, baik asing maupun nasional," tegas Dedy.
Pihaknya menyebut, pendaftaran tersebut guna melindungi konsumen dan dapat memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat terkait layanan PSE tersebut.
Dedy mencontohkan, jika ada insiden soal keamanan siber, maka pemerintah bisa mengontak dengan cepat PSE terkait untuk mendapatkan solusi atas masalah yang terjadi. "Tapi, kalau PSE tidak mendaftar ke kami, bagaimana cara menjangkau mereka dengan cepat?Mengontak mereka saja kesulitan. Makanya, perlu sistem mekanisme pendafataran PSE," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Dedy, Kemenkominfo sudah menjalin komunikasi dengan PSE tersebut seperti dari Google hingga Twitter soal kepastian pendafataran ulang usaha di Indonesia. "Komunikasi dengan mereka berjalan baik. Mereka berkomitmen kuat untuk pendaftaran. PSE global harus tunduk pada regulasi di Indonesia," ucapnya. (OL-12)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved