Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tenang, Kemenkominfo tak Langsung Blokir Akses Google, IG hingga Twitter

Insi Nantika Jelita
18/7/2022 16:53
Tenang, Kemenkominfo tak Langsung Blokir Akses Google, IG hingga Twitter
Media sosial.(AFP/Denis Charlet )

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tidak langsung memutus akses layanan komunikasi dari Google, WhatsApp, Instagram hingga Twitter pada, Kamis (21/7).

Pasalnya, perusahaan raksasa teknologi itu diberi tenggat untuk mendaftarkan ulang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Rabu (20/7).

Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital Dedy Permadi dalam Prime Time News Metro TV, Minggu (17/7), menyatakan akan mengecek terlebih dahulu ke PSE terkait soal kendala apa yang terjadi.

"Kita cek dulu masalahnya apa, kenapa mereka belum mendaftar. Tidak serta merta di 21 Juli memutuskan akses. Kami tentu harus berpusat pada kepentingan publik," ujarnya.

Higga saat ini, tercatat ada sebanyak 5.613 PSE domistik dan 82 PSE asing yang sudah terdaftar di Kemenkominfo di antaranya adalah Gojek, OVO, TikTok dan Spotify.

Sementara itu, perusahaan seperti Whatsapp, Twitter, Google dan Netflix belum mendaftarkan bisnisnya ke Kemenkominfo sebagai PSE Lingkup Privat.

"Prinsipnya ialah regulasi Jndonesia harus dihormati setiap PSE, baik asing maupun nasional," tegas Dedy.

Pihaknya menyebut, pendaftaran tersebut guna melindungi konsumen dan dapat memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat terkait layanan PSE tersebut.

Dedy mencontohkan, jika ada insiden soal keamanan siber, maka pemerintah bisa mengontak dengan cepat PSE terkait untuk mendapatkan solusi atas masalah yang terjadi. "Tapi, kalau PSE tidak mendaftar ke kami, bagaimana cara menjangkau mereka dengan cepat?Mengontak mereka saja kesulitan. Makanya, perlu sistem mekanisme pendafataran PSE," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Dedy, Kemenkominfo sudah menjalin komunikasi dengan PSE tersebut seperti dari Google hingga Twitter soal kepastian pendafataran ulang usaha di Indonesia. "Komunikasi dengan mereka berjalan baik. Mereka berkomitmen kuat untuk pendaftaran. PSE global harus tunduk pada regulasi di Indonesia," ucapnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya