Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
UPAYA menyederhanakan penarikan cukai atau yang disebut simplifikasi cukai rokok dipandang sebagai skenario satu perusahaan asing besar yang justru ingin mematikan industri rokok di Tanah Air. Mereka masuk ke segala level untuk melobi pemerintah agar menyetujui dan membuat kebijakan simplifikasi. Harusnya negara hadir untuk melindungi industri rokok nasional sekaligus petani tembakau dan buruh industri rokok dengan menolak keinginan simplifikasi cukai rokok.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Subagyo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6). "Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia juga membahayakan dari sisi tenaga kerja yang cepat atau lambat akan kehilangan pekerjaan," tegas Firman. Jika industri rokok nasional mati, Firman mempertanyakan pemerintah dapat atau tidak mencari sumber pendapatan lain sebagai pengganti sumbangan cukai rokok yang mencapai Rp178 triliun setiap tahun. Selain itu, pemerintah dapat atau tidak menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional. Mengalihkan profesi petani tembakau dan buruh industri rokok ke sektor lain bukanlah pekerjaan mudah.
Lebih lanjut Firmanmenjelaskan saat ini satu perusahaan asing yang tengah merekrut orang-orang Indonesia untuk melobi berbagai instansi pemerintah termasuk para pejabat tinggi negara. Tujuannya, kebijakan simplifikasi cukai yang hanya menguntungkan satu perusahaan asing tersebut disetujui pemerintah. "Sekarang yang keluyuran ke mana-mana ada perusahaan asing dengan karyawannya orang Indonesia yang direkrut. Mereka masuk ke segala level untuk melobi dan memengaruhi soal cukai. Simplifikasi cukai yaitu menyederhanakan. Saya sudah pelajari. Dengan kebijakan penggabungan grade industri justru malah bisa mematikan," papar Firman.
Ia mengingatkan para pejabat negara agar tidak terpengaruh lobi perusahaan asing yang ingin kebijakan simplifikasi segera diterapkan. Pemerintah harus melindungi industri rokok dan tembakau nasional sekaligus juga melindungi buruh industri rokok dan para petani tembakau. "Ada grand scenario perusahaan asing untuk mematikan industri dalam negeri lewat simplifikasi cukai rokok. Ini yang bahaya. Kalau seperti itu, di mana kehadiran negara untuk melindungi warga dan melindungi industri rokok nasional? Negara harus melindungi industri rokok nasional beserta buruh dan petani tembakaunya," tegas Firman.
Baca juga: Cerita Pengusaha Israel saat Berada di Saudi
Ia juga membantah pendapat atau wacana yang menyebutkan bahwa kebijakan simplifikasi cukai rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat. Menurutnya, jika peduli pada kesehatan masyarakat, pemerintah harus membatasi produksi kendaraan bermotor dan mengawasi keluarnya gas buang yang mengotori udara dan lingkungan. "Saya mau tanya kalau sehat dari sisi apa? Kalau rokok mengganggu kesehatan dari segi asap, mana lebih dahsyat asap mobil yang setiap hari diisap dengan asap dari rokok? Namun kenapa pabrik mobil tidak dipersoalkan?" tanya dia.
Firman menyesalkan ada perusahaan rokok nasional yang besar membiarkan perusahaan rokok asing terus berupaya memaksakan agar simplifikasi diterapkan di Indonesia. Padahal jika simplifikasi itu jadi diterapkan di Indonesia akan mematikan industri rokok nasional dan hanya satu perusahaan rokok asing yang eksis. Karenanya, terjadi monopoli industri dan perdagangan produk tembakau di Indonesia. Padahal, praktik monopoli maupun oligopoli sangat dilarang di Indonesia. "Harusnya industri rokok kecil, menengah, dan besar bersatu untuk melawan industri rokok asing yang terus memaksakan penerapan kebijakan simplifikasi cukai rokok," harapnya.
Firman pun menyesalkan kebijakan pemerintah yang menaikan cukai rokok setinggi-tingginya setiap tahun. Kebijakan itu juga akibat tekanan asing. Menaikkan cukai rokok setiap tahun pada akhirnya juga akan mematikan industri rokok nasional. "Ini satu kebijakan yang menurut saya salah. Meningkatkan target cukai dengan tekanan-tekanan internasional di balik kebijakan tersebut. Justru dengan kenaikan cukai dapat menghancurkan industri rokok menengah dan kecil," paparnya.
Firman membantah pula pendapat yang menyebutkan kenaikan cukai rokok setiap tahun untuk menekan laju konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Padahal kenyataannya kenaikan cukai rokok setiap tahun itu menghidupkan rokok ilegal yang justru merugikan negara. "Rakyat kan senang merokok dan mereka tidak bicara soal merek. Jika cita rasanya cocok ya mereka beli. Saya waktu kecil dulu juga menjual rokok-rokok semacam itu yang diproduksi secara secara rumahan dan dijual ke warung," tuturnya.
Baca juga: Sejumlah Perusahaan Mesir dan Saudi Teken Kesepakatan US$7,7 Miliar
Pendapat senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia wilayah Jawa Tengah, Triyono. Menurut Triyono, kenaikan cukai rokok setiap tahun lebih banyak dampak negatif baik bagi masyarakat, industri hasil tembakau, maupun negara. "Penaikan cukai rokok tiap tahun sebesar 12% akan membuat harga tembakau di tingkat petani semakin merosot dengan biaya olah tanam dan tenaga kerja tidak seimbang dibandingkan penghasilan yang diperoleh petani," ulas Triyono.
Ia juga menepis pendapat penaikan cukai rokok tidak memengaruhi penyerapan tembakau nasional. Penaikan cukai rokok justru menyebabkan pembelian rokok legal menjadi menurun. Akibatnya industri rokok nasional mengurangi produksi dan mengurangi pembelian tembakau dari para petani tembakau nasional. Ia meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan menaikkan cukai rokok setiap tahun. Ia berharap pemerintah pada 2022 maupun 2023 tidak lagi menaikkan cukai rokok. (OL-14)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved