Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO Picu Deflasi Minyak Goreng

 M. Ilham Ramadhan Avisena
02/6/2022 13:36
Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO Picu Deflasi Minyak Goreng
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEBIJAKAN pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunannya dalam periode 28 April-23 Mei 2022 menyebabkan komoditas minyak goreng mengalami deflasi 1,06% (month to month/mtm).

"Akibat larangan ekspor CPO. Minyak goreng mengalami deflasi 1,06% dan memberikan andil deflasi 0,01% pada Mei 2022," ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam konferensi pers, Kamis (2/6).

Diketahui, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya diberlakukan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri.

Langkah temporer itu dihentikan saat harga minyak goreng, utamanya curah mengalami penurunan di tingkat konsumen.

Penurunan harga terkonfirmasi oleh laporan BPS. Secara rerata harga minyak goreng curah mengalami penurunan dari Rp18.980 per liter di April 2022 menjadi Rp18.220 per liter di Mei. Sedangkan harga minyak goreng kemasan naik menjadi Rp23.360 per liter dari bulan sebelumnya Rp22.830 per liter.

"Dalam menghitung inflasi minyak goreng, BPS menggabungkan harga minyak goreng kemasan dan curah. Harga itu secara keseluruhan baik kemasan maupun curah itu turun pada Mei kalau dibandingkan April. Jadi secara agregat migor di Mei lebih rendah dari April," terang Margo.

Baca juga: Ini Alasan Kejagung Belum Periksa Mendag di Kasus Korupsi CPO

Dari data BPS pula terlihat andil minyak goreng pada tingkat inflasi Mei 2022 tercatat minus 0,01%, lebih rendah dibanding andilnya pada April 2022 yang tercatat 0,19%.

"Jadi kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya itu terbukti, karena pada Mei mengalami deflasi," pungkas Margo. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya