Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Labour Institute: 7 Juta Buruh Sawit Terancaml Kehilangan Pekerjaan

Apul Iskandar
01/5/2022 16:26
Labour Institute: 7 Juta Buruh Sawit Terancaml Kehilangan Pekerjaan
(MI/Usman Iskandar)

LABOR Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia berpendapat Indonesia sebagai negara terbesar di dunia memproduksi sawit, sudah segera pemerintah segera menata ulang tata kelola sawit nasional dengan melakukan pengawasan melekat (Waskat). Waskat ini harus melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BPK dalam bentuk Satuan Tugas Khusus yang langsung dipimpin oleh Wakil Presiden.

"Agar produksi sawit nasional tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang tapi bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan para buruh dan petani sawit Indonesia," kata Sekretaris Eksekutif Lembaga Tenaga Kerja Indonesia, Andy William Sinaga dalam keterangannya, Minggu (1/). 5 ).

Untuk itu, desak Andy yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah penegakan hukum berupa pengawasan atas perilaku oknum yang bertindak sebagai mafia sawit, yang mengeruk keuntungan dari produksi sawit nasional dengan 'mempermainkan' distribusi dan harga minyak goreng di Tanah Air.

Baca juga : Praktisi: Permentan Melindungi Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit Masih Relavan Diterapkan

Bertepatan hari ini peringatan hari Buruh Internasional, saat ini lebih kurang 5 juta pekerja/buruh sawit yang di sektor hulu, hilir dan rantai pasok akan kehilangan pekerjaan serta 2 juta buruh tani yang akan menghambat buah tandan segar (BTS) ditolak oleh Pengelolaan Kelapa Sawit. Ancaman kehilangan pekerjaan tersebut disebabkan adanya kebijakan pelarangan ekspor sawit dan segala produk turunannya," ujarnya.

Dari berbagai informasi yang dihimpun oleh Labor Institute, kata Andy, pekerja/buruh sawit di berbagai tingkatan mulai berkurang jam kerja karena kebijakan ekspor tersebut.

Sebagai contoh para pekerja transportasi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit. Bahkan ada yang mulai berkurang waktu kerja.Hal tersebut karena perusahaan sawit mulai melakukan pengurangan produksi, ungkap Andy .

Sebagai akibatnya, kata Andy Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi jika pemerintah tidak segera menghentikan penghentian sementara ekspor sawit tersebut. Karena banyak orang akan produksi sawit beserta turunannya. Belum lagi 2 juta lebih petani yang mengelola kebun sawit mandiri akan berdampak atas kebijakan tersebut.

Selain itu pendapatan pemerintah atas Pungutan Ekspor Sawit mentah (PE Leavy) yang levelnya US$55-US$375 per ton, belum lagi pajak pajak progresif eksport US$1.500. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya