Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kejagung Jadwalkan Periksa Mendag Lutfi terkait Minyak Goreng

Tri Subarkah
27/4/2022 15:15
Kejagung Jadwalkan Periksa Mendag Lutfi terkait Minyak Goreng
Minyak goreng(Antara/M. Agung Rajasa )

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Renana pemanggilan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

"(Mendag) nanti (diperiksa), pasti akan dijadwalkan juga," aku Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).

Baca juga: Selama 2021, Prudential Indonesia Bayar Total Klaim Rp16,6 Triliun

Kendati demikian, Supardi enggan mengungkap dengan pasti kapan rencananya Lutfi akan diperiksa sebagai saksi. Ditanya kemungkinan pemeriksaan setelah Hari Raya Idulfitri, Supardi ogah memastikan.

"Engga tahu, kita lihat nanti," singkatnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak segan menetapkan pejabat level menteri sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi antara Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut. "Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (tetapkan sebagai tersangka) itu," tegasnya Selasa (19/4) lalu.

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan empat orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. 

Adapun tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya