Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perindustrian 9Kemenperin) berhasil menemukan distributor minyak goreng curah yang terbukti melakukan penyimpangan dalam mendistribusikan minyak goreng curah yang tidak sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang diatur pemerintah. Distributor tersebut ialah Toko Al-Muawanah yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penemuan ini dilakukan bersama dengan Tim Satgas Pangan dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, saat ini lokasi distributor tersebut sudah dipasangi garis polisi dan akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya.
"Saya ingin laporkan, pagi ini saya dan tim yakni Satgas Pangan dan Polda Metro Jaya melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengawasan dan pengawasan HET minyak goreng curah. Kami temukan distributor atas nama Al-Muawanah yang melakukan penyimpangan," ungkapnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (14/4).
Lebih lanjut, Juri Bicara Kemenperin Febri Hendri mengatakan bahwa berdasarkan temuan tersebut, diduga telah terjadi monopoli dalam distribusi minyak goreng curah oleh Al-Muawanah. Hal ini terjadi lantaran Al-Muawanah yang merupakan distributor 1 (D1) juga berperan sebagai distributor kedua (D2) yang berperan sebagai penjual minyak goreng curah kepada pengecer.
"Jadi D1 itu harusnya menjual minyak goreng curah sebesar Rp13.500 per liter ke D2. Tapi karena mereka ini berperan sebagai D1 dan D2, mereka monopoli harganya, atau dijual Rp15.500 per liter dan dijual ke pengecer sekitar Rp17.000 per liter. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menaikkan harga jual di atas HET," kata Febri.
Baca juga: Warga Temanggung Inapkan Jeriken karena Takut Kehabisan Minyak Goreng
Tidak berhenti di situ, berdasarkan data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pemiliki Al-Muawanah yakni Wahyudi memiliki 400 ton minyak goreng curah, di mana baru 78 ton yang dijual kepada pengecer dan dikemas dalam jeriken berukuran 5 liter.
Sementara itu, Tim Satgas Pangan Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki menuturkan bahwa harga jual per jeriken minyak goreng curah dari Al-Muawanah sendiri mencapai Rp85 ribu atau setara Rp17.000 per liter. Pihaknya pun telah menyita 700 jeriken berukuran 5 liter dan juga 3 ton minyak goreng curah.
"Ini satu jeriken berukuran 5 liter saja tidak sesuai, atau hanya mencapai 4,3 liter minyak goreng curah per jeriken. Kami serahkan temuan ini kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," pungkas Eko. (A-2)
Harga minyak goreng curah pada tingkat agen itu berarti sekitar Rp18 ribu per liter atau jauh di atas HET subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter.
Para pedagang mengaku menerima harga dari distributor Rp14.400, sedangkan para agen menjual seharga Rp15.500 perliter.
Kondisi sebaliknya justru terjadi pada minyak goreng kemasan yang stoknya melimpah di pasar
Sementara itu, ia menuturkan, semenjak pemerintah pusat menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar, stok minyak goreng kemasan juga stabil.
Ia menegaskan, tugas Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya termasuk sembako.
Minyak goreng curah tersebut dikemas kembali dan memberikan hadiah sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat.
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved