Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian insentif libur pajak (tax holiday) dan potongan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi sejumlah perusahaan. Evaluasi itu berkaitan dengan capaian pemenuhan komitmen pelaku usaha dari insentif yang diberikan pengambil kebijakan.
"Memang akan kami lihat terus, terutama tax holiday dan tax allowance. Kami ingin memastikan bahwa memang lead to penciptaan lapangan kerja," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam webinar bertajuk Dinamika Ekonomi Global dan Domestik Terkini, Senin (4/4).
Febrio menambahkan, pelaku usaha yang ingin menikmati fasilitas tax holiday maupun tax allowance harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuan dari dua insentif tersebut yakni penciptaan lapangan kerja dan memberi dampak pada perekonomian di sekitar.
Pemerintah ingin memastikan penerima insentif telah memenuhi dan menjalankan komitmennya. Pasalnya, sejak 2016 pemerintah telah mengalokasikan dana belanja perpajakan yang cukup untuk menopang aktivitas dunia usaha melalui pemberian insentif.
"Jadi kami berikan dia tax holiday untuk berapa puluh tahun, dia itu ada jadwalnya. Tahun pertama berapa penciptaan lapangan kerja, investasi berapa, dan seterusnya. Itu yang kami awasi," terang Febrio.
Di kesempatan yang sama, ekonom senior sekaligus Menteri Keuangan periode 2013-2014 Muhammad Chatib Basri mendorong agar insentif tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Alasannya, perusahaan penerima insentif tersebut dinilai tak memberi hasil seperti yang diharapkan.
Baca juga: BKF: Ekonomi Triwulan II 2022 bakal Lampaui 5%
"Yang menggunakan juga tidak terlalu banyak. Itu padahal 1,6% dari PDB. Saya tidak melihat insentif itu diberikan ke dunia usaha dan outputnya naik. Kalau mau harus one on one. Namun yang terjadi kan agak sulit kita melihat itu. Sementara sudah begitu banyak insentif yang diberikan," pungkasnya. (OL-14)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved