Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPATK Hentikan Transaksi Investasi Ilegal Senilai Rp28,4 Miliar

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/2/2022 14:27
PPATK Hentikan Transaksi Investasi Ilegal Senilai Rp28,4 Miliar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.(ANTARA)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau dan menghentikan sementara transaksi investasi ilegal dalam bentuk robot trading atau binary option senilai Rp28,4 miliar. Dana itu berasal dari 77 rekening yang dimiliki 44 pihak di 48 penyedia jasa keuangan. Jumlah tersebut berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda melalui siaran pers, Selasa (22/2).

Baca juga: DPR Apresiasi Respons Cepat Presiden Tanggapi Tuntutan Terhadap Permenaker JHT

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

PPATK, lanjut Ivan, mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Pemengaruh yang terlibat dalam investasi bodong juga turut dipantau oleh PPATK. Ivan mengatakan, temuan tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya