Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi aturan mengenai pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri saat ini. Bagi turis yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Indonesia, bisa melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
Saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengaku tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam rilis resmi yang dikutip Senin (7/2).
Rilis tersebut, lanjut Novie, untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama soal pintu masuk gerbang wisata bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Kemenhub menjabarkan, persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Novie menambahkan, para WNA juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
Lalu, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. (Ins/OL-09)
Pesawat Batik Air mendarat dengan posisi miring nyaris menyentuh landasan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), viral di Instagram.
Asthara Skyfront City, sambungnya, mengusung konsep Live, Work, Play, and Connect.
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar.
PT PP (Persero) Tbk pastikan progres 83,98% proyek Overlay Runway Selatan Bandara Soekarno-Hatta berjalan sesuai jadwal dengan kualitas tinggi.
Asthara Skyfront City dikembangkan sebagai kota mandiri yang terdiri dari lima distrik, serupa dengan pembagian wilayah di kota besar seperti Jakarta.
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggalakkan penyisiran pengamanan wilayah bandara sebagai upaya antisipasi aksi premanisme.
Dinas Pariwisata Pemkab Raja Ampat meminta pengelola homestay di Raja Ampat untuk menerapkan pariwisata berkelanjutan yang mudah dilakukan dalam kegiatan sehari-hari.
Ariston berharap selalu ada support dari Peradi Pergerakan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kebutuhan hukum bagi masyarakat Samosir
Kunjungan ini merupakan agenda Kemenpar untuk melihat langsung kesiapan destinasi yang aman bagi anak-anak dan tidak ada pungutan liar di dalamnya.
KONDISI geopolitik global, khususnya perang Iran-Israel, bisa berdampak negatif pada persepsi keamanan kawasan Asia, termasuk Indonesia. Hal itu disorot dala Rakernas ASITA 2025
Peningkatan kualitas pariwisata dapat mendorong layanan yang lebih baik, pemberdayaan SDM, dan pengalaman positif yang merata.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengembalikan status internasional Bandara Ahmad Yani dan mendorong sektor pariwisata serta investasi di Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved