Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan kebijakan soal harga minyak goreng diambil pemerintah tanpa ada intervensi dari pihak atau perusahaan lain. Hal ini terkait adanya dugaan kartel yang mengatur harga komoditas tersebut.
Para produsen diminta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sesuai kebijakan pemerintah, yakni minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng premium seharga Rp14 ribu.
"Saya jamin tidak ada pengusaha yang mengatur pemerintah, tetapi kita mencoba intervensi pasar sedemikian rupa agar jangan mengacaukan harga (minyak goreng)," ujarnya saat rapar kerja Komisi VI DPR secara virtual, Senin (31/1).
Produsen minyak goreng diminta mematuhi kebijakan 20% kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) kelapa sawit. Kebijakan ini guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Apabila tidak dipenuhi, maka perusahaan tersebut dilarang ekspor CPO atau minyak mentah sawit.
"Saya enggak kasih ekspor sampai obligation domestic kejadian. Kita kasih kesempatan ke industri. Pokoknya kalau kamu enggak kasih DMO 20%, dia enggak dikasih izin ekspor," tegas Mendag.
Lutfi membeberkan bahwa produsen minyak goreng kerap lalai untuk menghadirkan produk tersebut ke masyarakat sesuai perintah pemerintah. Dia mencontohkan, dalam program 11 juta liter minyak goreng murah yang akan tersedia di toko, hanya terealisasi 5 juta liter.
"Lalu, minyak goreng sederhana yang tersedia mestinya 12 juta liter, yang datang cuma 300 ribu liter. Oh gitu, oke kita atur lagi. Kalau mereka (produsen) tidak komit, kita kerjakan," kata Lutfi.
Seluruh eksportir diwajibkan mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein Rp10.300/kg
"Jadi harus berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Kalau mereka (produsen) semua komit, tinggal masalah waktu harganya (minyak goreng) akan turun. Jadi tanpa disubsidi siapa pun harga akan turun," pungkasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino menuding ada indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas minyak goreng. Hal ini berdasarkan keterangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Ada empat perusahaan dari total 32 perusahaan yang menguasai hampir 50% pasar ini. Apakah benar terjadi kartel di industri ini?" ucapnya.
Harris kemudian meminta ada pengawasan ketat terhadap kebijakan DMO dan DPO minyak goreng kedepannya dengan melibatkan aparat hukum.
"Ke depannya tentu penerapan DMO dan DPO tidak bisa sendirian dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, harus dibarengi dengan penegakan hukum. Libatkan kepolisan, karena tanpa melibatkan kepolisian maka ini hanya macan ompong," pungkasnya. (E-1)
perluasan kesempatan kerja ke luar negeri amat penting. Namun, pendekatan pemerintah seharusnya lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
Motivasi pelaku usaha melakukan kartel adalah mendapatkan keuntungan jangka panjang. Apabila kartel dilakukan dalam jangka pendek, probabilitas efektivitasnya menjadi kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved