Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan kebijakan soal harga minyak goreng diambil pemerintah tanpa ada intervensi dari pihak atau perusahaan lain. Hal ini terkait adanya dugaan kartel yang mengatur harga komoditas tersebut.
Para produsen diminta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sesuai kebijakan pemerintah, yakni minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng premium seharga Rp14 ribu.
"Saya jamin tidak ada pengusaha yang mengatur pemerintah, tetapi kita mencoba intervensi pasar sedemikian rupa agar jangan mengacaukan harga (minyak goreng)," ujarnya saat rapar kerja Komisi VI DPR secara virtual, Senin (31/1).
Produsen minyak goreng diminta mematuhi kebijakan 20% kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) kelapa sawit. Kebijakan ini guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Apabila tidak dipenuhi, maka perusahaan tersebut dilarang ekspor CPO atau minyak mentah sawit.
"Saya enggak kasih ekspor sampai obligation domestic kejadian. Kita kasih kesempatan ke industri. Pokoknya kalau kamu enggak kasih DMO 20%, dia enggak dikasih izin ekspor," tegas Mendag.
Lutfi membeberkan bahwa produsen minyak goreng kerap lalai untuk menghadirkan produk tersebut ke masyarakat sesuai perintah pemerintah. Dia mencontohkan, dalam program 11 juta liter minyak goreng murah yang akan tersedia di toko, hanya terealisasi 5 juta liter.
"Lalu, minyak goreng sederhana yang tersedia mestinya 12 juta liter, yang datang cuma 300 ribu liter. Oh gitu, oke kita atur lagi. Kalau mereka (produsen) tidak komit, kita kerjakan," kata Lutfi.
Seluruh eksportir diwajibkan mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein Rp10.300/kg
"Jadi harus berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Kalau mereka (produsen) semua komit, tinggal masalah waktu harganya (minyak goreng) akan turun. Jadi tanpa disubsidi siapa pun harga akan turun," pungkasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino menuding ada indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas minyak goreng. Hal ini berdasarkan keterangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Ada empat perusahaan dari total 32 perusahaan yang menguasai hampir 50% pasar ini. Apakah benar terjadi kartel di industri ini?" ucapnya.
Harris kemudian meminta ada pengawasan ketat terhadap kebijakan DMO dan DPO minyak goreng kedepannya dengan melibatkan aparat hukum.
"Ke depannya tentu penerapan DMO dan DPO tidak bisa sendirian dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, harus dibarengi dengan penegakan hukum. Libatkan kepolisan, karena tanpa melibatkan kepolisian maka ini hanya macan ompong," pungkasnya. (E-1)
Kegiatan yang diinisiasi Kemendag bersama Kadin ini menghadirkan peragaan busana, gelar wicara, pameran dagang, business matching, dan lainnya.
Kemendag meminta Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) untuk melakukan antisipasi dan memasok kebutuhan agar harga-harga bahan pokok stabil.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengkritisi langkah PD Pasar Jaya yang menjual masker dengan harga Rp 300 ribu per kota. Ada dugaan PD Pasar Jaya sengaja menimbun masker.
Tim Satgas Pangan bersama Menteri Perdagangan telah mendistribusikan gula ke pasar Jatinegara sebanyak 12 ton dan pasar baru Bekasi sebanyak 5 ton, pada Selasa (26/5).
"Nanti didata BPBD Kota Bekasi yang sebelumnya telah mendistribusikan beras untuk warga yang menjalani isolasi mandiri," ujarnya.
PEMKOT Tangsel, Banten menyalurkan bantuan Kemendag sebanyak tiga ton telur, 100 box masker dan kaos bagi warga yang mengikuti vaksinasi covid-19.
Hal ini menyusul informasi terkait dugaan kartel kremasi, dengan warga harus membayar biaya kremasi jenazah pasien covid-19 hingga Rp45 juta.
Penyelidikan yang dimulai pada Rabu (16/3) ini, menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT NLT dan PT PDM.
KANTOR Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses pengaduan dugaan kartel terhadap dua perusahaan minyak goreng di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
KPPU mencium indikasi praktik kartel oleh para pelaku usaha depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan adanya kartel kremasi tersebut.
"Makanya tidak heran apabila parpol di Indonesia sangat pragmatis dan tidak ideologis,” jelasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved