Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba)
Dia berpandangan bahwa pemerintah memiliki hak dan kewenangan mencabut izin pertambangan minerba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membuat perencanaan serta melaksanakan kegiatan produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: Persiapan Kenaikan Suku Bunga The Fed Jatuhkan Indeks Wall Street
"Tindakan mereka ini (pengusaha tambang yang abai) merugikan negara. Jadi langkah pemerintah sudah tepat," kata Fabby kepada wartawan, Kamis (6/1).
Dalam konferensi pers, Jokowi menyampaikan bahwa pencabutan usaha itu karena perusahaan tersebut abai terhadap izin kerja yang bertahun-tahun sudah diberikan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam.
Dihubungi terpisah, Pengamat Energi dari Reformainer Institute Komaidi Notonegoro menuturkan, pemerintah memiliki basis regulasi yang kuat, sehingga bisa mengambil tindakan tegas seperti mencabut ribuan izin usaha pertambangan yang lalai terhadap ketentuan soal penjualan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Jika tidak patuh dan telah melalui tahapan peringatan pemerintah memang diberikan hak untuk mencabut izin usaha," kata dia.
Sementara, perihal larangan ekspor batu bara yang mendapat protes dari beberapa negara seperti dari Jepang, langkah Jokowi dianggap sebagai sinyal bahwa Indonesia tidak bisa dipermainkan atau diatur oleh negara lain yang mrmanfaatkan stok batu bara nasional.
"Saya kira menegaskan bahwa Pak Jokowi tidak bisa diatur atau disetir pihak lain. Sepanjang beliau meyakini benar maka akan dilakukan," tutupnya.
Pelarangan ekspor selama sebulan ini oleh pemerintah juga dipandang sebagai kepastian dan pengamanan pasokan batu bara untuk dalam negeri yang mana terjadi krisis global. (Ins)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved