Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor batu bara bukan tanpa sebab. Krisis energi global disebut yang mendorong kebijakan itu diterapkan.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menuturkan, arahan Presiden yang mengedepankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri merupakan konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batu bara. Krisis energi global mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia," ucapnya dalam rilis resmi, Kamis (6/1).
Pemerintah sudah mengingatkan agar perusahaan tambang tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang menjadi implementasi dari UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di satu sisi, pemerintah pun mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu bara ke PT PLN. "Tapi pemerintah juga tidak segan untuk mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” tegas Febry.
Dia menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, Kepala Negara sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Pelarangan ekspor sementara tersebut, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). (OL-12)
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved