Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor batu bara bukan tanpa sebab. Krisis energi global disebut yang mendorong kebijakan itu diterapkan.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menuturkan, arahan Presiden yang mengedepankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri merupakan konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batu bara. Krisis energi global mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia," ucapnya dalam rilis resmi, Kamis (6/1).
Pemerintah sudah mengingatkan agar perusahaan tambang tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang menjadi implementasi dari UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di satu sisi, pemerintah pun mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu bara ke PT PLN. "Tapi pemerintah juga tidak segan untuk mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” tegas Febry.
Dia menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, Kepala Negara sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Pelarangan ekspor sementara tersebut, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). (OL-12)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menetapkan besaran bea keluar batu bara serta target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
PLN EPI memperkuat koordinasi pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) guna menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved