Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemerintah tidak Membabi Buta Melarang Ekspor Batu Bara

Insi Nantika Jelita
06/1/2022 11:23
Pemerintah tidak Membabi Buta Melarang Ekspor Batu Bara
Tumpukan batu bara di lokasi tambang.(Antara/Syifa Yulinnas)

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor batu bara bukan tanpa sebab. Krisis energi global disebut yang mendorong kebijakan itu diterapkan.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menuturkan, arahan Presiden yang mengedepankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri merupakan konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. “Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batu bara. Krisis energi global mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia," ucapnya dalam rilis resmi, Kamis (6/1).

Pemerintah sudah mengingatkan agar perusahaan tambang tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang menjadi implementasi dari UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di satu sisi, pemerintah pun mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu bara ke PT PLN. "Tapi pemerintah juga tidak segan untuk mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” tegas Febry.

Dia menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, Kepala Negara sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Pelarangan ekspor sementara tersebut, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik