Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Revisi PP 56/2011 Soal Pembiayaan Proyek Negara Pakai SBSN

Hilda Julaika
05/1/2022 16:03
Pemerintah Revisi PP 56/2011 Soal Pembiayaan Proyek Negara Pakai SBSN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(MI/Susanto.)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah membahas perevisian Peraturan Pemerintah 56/2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Revisi itu dilakukan agar SBSN dapat diakses secara lebih luas dan tak melulu oleh Kementerian/Lembaga.

"Tujuannya agar SBSN dapat diakses secara lebih luas. Selama ini hanya pemerintah pusat. Kita berharap nanti SBSN akan bisa diperluas, sehingga pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan SBSN ini," ujarnya dalam Penandatanganan Prasasti Penanda Aset SBSN di Balikpapan, Rabu (5/1). 

Baca juga: PTBA Sebut Larangan Ekspor Batu Bara karena Keadaan Kahar

Sri Mulyani menambahkan, SBSN akan dimanfaatkan untuk membiayai proyek-proyek straregis dan produktif. Instrumen keuangan negara itu telah menghasilkan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, bangunan pendidikan, dan beberapa proyek strategis yang ada di Indonesia. 

Dia berharap dengan meluasnya akses SBSN, pemerataan pembangunan akan tercipta dan mendorong peningkatan ekonomi di wilayah terkait. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengutarakan total alokasi proyek SBSN sejak 2013 sampai dengan 2022 angkanya telah mencapai Rp175,38 triliun. Anggaran ini digunakan untuk pembangunan 4.719 proyek pada 11 K/L dan tersebar di 34 provinsi. 

"Nilai pembiayaan dan jumlah proyek K/L yang menggunakan SBSN menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun yang menunjukkan peningkatan minat dalam memanfaatkan model pembiayaan SBSN untuk melaksanakan kegiatan pembangunan berbagai bidang, khususnya bidang infrastruktur," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya