Kemenhub Izinkan Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi Kembali

Insi Nantika Jelita
28/12/2021 11:45
Kemenhub Izinkan Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi Kembali
Pesawat Boeing 737 Max diparkir di fasilitas produksi Boeing di Renton, Washington, AS.(AFP/David Ryder/Getty Images )

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) di Indonesia, setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut. 

Pesawat buatan Boeing itu dilarang terbang sejak Maret 2019 lalu pasca kejadian fatal penerbangan. Kecelakaan pada Oktober 2018 yang melibatkan pesawat dari Indonesia, yakni Lion Air menewaskan 189 orang. Lalu, pada Maret 2019, sebuah pesawat Ethiopian Airlines jatuh dengan 157 orang meninggal dunia.

Baca juga: Konsumsi BBM Pertamax Naik 17% Saat Libur Natal

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara dikabarkan telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 MAX. 

"Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/12).

Novie menuturkan, pihaknya telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX, di Simulator Boeing Flight Services yang berada di Singapura. 

Dia menerangkan, kegiatan itu dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. 

"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 MAX,” ucap Novie.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal perlu dipersiapkan, di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yakni di Singapura,” ujar Dirjen Novie. 

Selain itu, Kemenhub juga akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat B737MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat B737MAX. 

“Kami minta ketentuan yang telah ditetapkan bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737MAX kembali beroperasi di Indonesia,” tutupnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya