Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kepemilikan Properti Asing Bisa Bangkitkan Ekonomi

Gana Buana
28/12/2021 05:30
Kepemilikan Properti Asing Bisa Bangkitkan Ekonomi
Maket sebuah komplek apartemen di salah satu pameran properti di Jakarta, tahun lalu.(ANT/Hafidz Mubarak)

REGULASI tentang kepemilikan properti berjenis satuan rumah susun (Rusun) bagi warga negara asing (WNA) telah berjalan sejak 2020. Namun, realisasi atas aturan ini rupanya masih minim lantaran aturan yang berlaku masih terlalu rumit. 

Sebetulnya, kelonggaran atas kepemilikan properti bagi WNA bisa berdampak baik bagi kebangkitan perekonomian Tanah Air. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya, Senin (27/12).

"Kebijakan kepemilikan apartemen oleh WNA dapat mendorong pertumbuhan sektor properti terutama di segmen rumah menengah ke atas seharga di atas Rp5 miliar," ungkap Bambang. 

Menurut Bambang, sektor properti kelas menengah bisa berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi lantaran harganya yang cenderung lebih tinggi. Namun, saat ini permintaan atas hunian tersebut sedang lesu.  

"Satu unit hunian terjual sama dengan kita menjual 10-20 unit properti menengah bawah. Namun segmen kelas menengah itu praktis sedang mati suri," kata dia. 

Untuk itu, kata Bambang, REI pun sepakat bahwa kelonggaran aturan tentang kepemilikan properti oleh WNA harus dibatasi dengan harga. Tentunya, selain untuk mendorong pertumbuhan properti juga menjaga agar hunian di segmen menengah ke bawah hanya terserap oleh masyarakat Indonesia.  

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut dicantumkan orang asing atau warga negara asing (WNA) dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun). Meskipun diizinkan, namun tidak semua orang asing bebas tinggal dan memiliki sarusun tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 69. Melainkan, hanya orang asing yang memiliki izin keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki sarusun atau rumah tempat tinggal.

Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan, hukum kepemilikan apartemen bagi orang asing ini belum setara. Sehingga, pada akhirnya WNA masih mikir-mikir untuk membeli apartemen di Indonesia.

"Hukumnya tidak memuaskan orang asing. Kita lihat free hold Singapura itu bisa mencapai 99 tahun, hak leasehold itu jangka panjang sampai 99 tahun. Sementara kita hanya hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun. Orang asing ini belum bisa setara meski dia beli. Jadi kalau mungkin agak lama, ya pegang sewa saja toh mereka juga bolak-balik ke sini," jelas Panangian.

Menurut dia, kepemilikan properti oleh asing justru daya tariknya ada di wilayah pariwisata. Saat ini yang menjadi center of leisure itu di Bali. 

"Beda dengan di Jakarta yang kebanyakan memang WNA yang tinggal untuk bisnis seperti ekspatriat," tandas dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik