Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenhub Tegaskan Pelaku Perjalanan Harus Penuhi Persyaratan 

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/12/2021 20:20
Kemenhub Tegaskan Pelaku Perjalanan Harus Penuhi Persyaratan 
Penumpang pesawat menunjukkan syarat perjalanan ke petugas(Antara/Umarul Faruq)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian. 

Hal itu sesuai dengan syarat perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021. 

"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini Kemenhub fokus untuk melakukan pengawasan persyaratan perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian. Adapun pos pelayanan yang tersedia bukan sebagai check point namun apabila saat random sampling terdapat masyarakat yang belum memiliki persyaratan lengkap maka akan diberikan layanan kesehatan oleh petugas terkait," ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (25/12). 

Hal itu disampaikan saat ia meninjau arus lalu lintas Gerbang Tol Cikatama dan Pos Pelayanan Tanjung Pura, Jawa Barat bersama Direktur Lalu Lintas Jalan Cucu Mulyana pada Jumat (24/12). Peninjauan itu untuk memastikan pelaksanaan penanganan pelaku perjalanan menjelang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berjalan dengan baik. 

Budi menambahkan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, maupun pihak terkait telah melakukan kesepakatan, pos-pos yang didirkan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Pelabuhan, dan lain sebagainya dapat memberikan layanan kepada masyarakat. 

Baca juga : Rajawali Nusindo Resmikan Laboratorium Terpadu Di RSUD Raden Mattaher Jambi

"Pada kesempatan ini Ditjen Hubdar juga mendirikan pos pelayanan di UPPKB Balonggandu. Oleh karena itu, kami (Kemenhub) mengimbau seluruh masyarakat yang akan bepergian wajib melengkapi syarat perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutur Budi. 

Mengutip data dari Jasa Marga yang didapat sebelumnya saat melakukan peninjauan di Gerbang Tol Cikampek Utama, puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 sebesar 181.865 kendaraan keluar Jabodetabek di 4 GT Utama (Cikupa, Ciawi, Cikampek Utama, dan Kalihurip Utama). Secara total, jumlah kendaraan keluar Jakarta pada periode 17-23 Desember 2021 meningkat sebesar 8,9% (1.106.018 kendaraan) atau naik 4,1% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

Sementara itu, untuk puncak arus masuk wilayah Jabodetabek terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 sebesar 190.868 kendaraan di 4 GT Utama. Untuk arus masuk Jabodetabek ini pada periode 17-23 Desember 2021 naik 7,7% (1.081.107 kendaraan). 

Apabila dibanding periode yang sama tahun lalu maka kenaikan yang terjadi sebesar 12,7%. Untuk periode 17-23 Desember 2021 selisih kendaraan yang belum kembali ke Jabodetabek ada sebanyak 24.911 kendaraan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya