Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo bakal memotong belanja kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp50 triliun untuk tahun anggaran 2016. Pemangkasan belanja itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) 4/2016 tentang Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja K/L.
Seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, kemarin, pemotongan itu terdiri atas efisiensi belanja operasional Rp20,951 triliun dan efisiensi belanja lain Rp29,064 triliun. Dalam APBN 2016, pagu belanja K/L semula Rp784,1 triliun.
Kementerian dengan pemotongan bujet terbesar ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), yaitu sebesar Rp8,495 triliun menjadi Rp104,080 triliun. "Sudah 1-1,5 bulan lalu dibahas penghematannya. Jadi, kita sudah siap," ujar Sekjen Kementerian PU-Pera Taufik Widjoyono saat dihubungi, kemarin (Senin, 16/5).
Menurutnya, penghematan sekitar Rp3 triliun didapat dari sisa tender yang tidak dipakai. Ada pula efisiensi Rp650 miliar dari belanja barang nonoperasional. Sisanya dari paket yang belum dilelang atau akan ditunda ke tahun depan.
"Paket jalan tol, jalan perbatasan, dan paket strategis nasional itu tidak akan terganggu. (Penghematan) ini kita ambil dari paket yang bisa ditunda," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan akan terus memburu penerimaan pajak lewat upaya pemeriksaan terhadap wajib pajak.
"Jalan atau tidak (pengampunan pajak), kita tancap gas, terutama bagi perusahaan asing yang tak bayar pajak, wajib pajak perorangan, dan upaya ekstensifikasi lain."
Menkeu sudah menginstruksikan dirjen pajak untuk menggeber penerimaan mulai Juni. Secara akumulatif, penerimaan pajak Januari-April 2016 baru Rp283 triliun (20,8%) dari target dalam APBN Rp1.360 triliun. Pembahasan RUU Pengampunan Pajak direncanakan berlanjut setelah masa reses DPR usai hari ini. (Jay/Dro/Ant/E-2)
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
Agensi IU, EDAM Entertainment, mengumumkan bahwa tuduhan yang diajukan terhadap penyanyi solo K-pop IU telah dibatalkan oleh lembaga penyelidikan.
Saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) No 28/2014 dengan tidak membayar royalti.
Ia menyatakan, UU Hak Cipta mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved