Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kemendagri dan Kemenkeu Terjunkan Tim Percepat Realisasi APBD

Indriyani Astuti
14/12/2021 16:17
Kemendagri dan Kemenkeu Terjunkan Tim Percepat Realisasi APBD
APBD(Ilustrasi.)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerjunkan tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menyasar 7 provinsi dengan serapan belanja anggaran rendah.

Adapun daerah-daerah tersebut, di antaranya Provinsi Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat. Demikian disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya, Minggu (12/12).

Baca juga: Presiden Resmikan Empat Embung di Jawa Tengah

Fatoni menjelaskan, pihaknya melakukan asistensi kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya secara periodik dua minggu sekali. Selain itu, adanya perlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkeu untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD.

“Kemendagri juga melakukan kerja sama dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah daerah pada 2022 dan tahun mendatang,” ujarnya.

Fatoni mengungkapkan, sejumlah faktor ditengarai menjadi pemicu rendahnya realisasi belanja APBD tahun anggaran 2021. Hal itu seperti kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan kurangnya realisasi anggaran belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di samping itu, faktor lainnya disebabkan belum dapat dilaksanakannya kegiatan kontraktual, lantaran kegiatan fisik yang dianggarkan OPD masih menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau _Detail Engineering Design_ (DED). Ia menambahkan, penyebab lainnya, yakni belum adanya tagihan pembayaran pengadaan barang/jasa dari pihak ketiga, sehingga pemerintah daerah juga belum dapat membayarkan tagihan dan cenderung menempatkan uangnya di Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Pemerintah daerah sampai saat ini juga masih terus melakukan realokasi anggaran, sehingga berdampak pada tertundanya kegiatan yang menunggu penetapan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini juga turut mendorong kurang optimalnya serapan APBD,” terang Fatoni.

Ia melanjutkan, di sisi lain kepala daerah baru hasil Pilkada 2020 cenderung hati-hati dalam melaksanakan pengeluaran, dan mencoba mengubah komposisi belanja agar dapat segera mengeksekusi janji politiknya. Kondisi tersebut mengakibatkan tersendatnya realisasi APBD TA 2021. Fatoni menjelaskan, faktor berikutnya dipicu oleh adanya sisa dana penghematan/ pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan, serta beberapa jenis belanja pengadaan konstruksi belum tercatat pada jurnal belanja.

“Hal ini juga ditambah dengan adanya pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah terlanjur dianggarkan dalam APBD TA 2021, namun hingga sekarang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu,” terangnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik