Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PROFESI penilai merupakan salah satu ujung tombak untuk menumbuhkembangkan interaksi antar pelaku ekonomi dalam masyarakat. Untuk itu, profesi penilai perannya penting dalam mengelola kekayaan atau aset milik negara.
“Untuk menggali lebih jauh hubungan relatif aktivitas sistem ekonomi dan keuangan dalam pembentukan potensi kekayaan negara yang diukur dengan nilai ekonomi, tentu harus melibatkan profesi Penilai,” kata Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KPSPI-MAPPI), Hamid Yusuf lewat keterangan yang diterima, Senin (13/12).
Ia menambahkan, pada prinsipnya pengelolaan kekayaan negara harus dikelola secara transparan dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan melalui tata kelola yang profesional dan berkelanjutan. Tujuannya untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara. Karena, hasil penilaian suatu aset merupakan bagian dari pengelolaan aset dalam sistem ekonomi yang memerlukan pertimbangan profesional.
“Dan, memberikan kontribusi penting untuk mendukung pengambilan keputusan dalam memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi pengguna jasa penilai dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas dia.
Menurut dia, landasan pemikiran ekonomi terhadap pengelolaan kekayaan atau pengelolaan aset dalam pemahaman profesi penilai mencakup kepada pemahaman ekonomi secara makro maupun mikro, dan dapat bersinggungan langsung dalam kehidupan mayarakat sehari-hari.
“Pengertian ekonomika penilaian dalam pengelolaan aset (properti) masih terbatas dikenal masyarakat banyak. Padahal, perannya cukup strategis dalam pembentukan informasi guna menopang kepastian kegiatan keuangan secara mikro,” tandansya.
Oleh karena itu, Hamid mengatakan penguatan Penilai sebagai profesi harus dilihat dari dua hal, yakni dasar hukum yang menaungi maupun melindunginya, serta kepastian atas output yang dihasilkan Penilai dapat menumbuhkan kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Agus Yudha Hernoko mengatakan, RUU Penilai sangat penting guna memberikan jaminan kepastian terhadap langkah-langkah penilai. Sebab, di antara profesi penunjang pasar modal, hanya profesi penilai yang tidak punya payung hukum. “Selain itu, hanya di Indonesia bahwa seorang Penilai bisa dipidana karena opininya,” kata Agus.
Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman mengatakan penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik negara/daerah (BMN/D) pada saat tertentu.
Menurut dia, konteks penilaian kekayaan negara dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Lalu, pemanfaatan barang kecuali pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai.
Serta pemindahtanganan barang, kecuali pemindahtanganan dalam bentuk hibah. “Kedudukan penilai sangat penting dan menentukan dalam melindungi tanah sebagai kekayaan negara, sehingga harus mendapat perlidnungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya. (OL-8)
Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab KAI sebagai BUMN untuk memastikan aset negara tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana.
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu (26/11) pagi.
Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi aset milik negara dengan menyerahkan 254 sertifikat aset pada kepala daerah Sulsel
KPK menyelidiki dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh. Aset milik negara diduga dijual kembali ke negara dalam pengadaan lahan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved