Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Lebih lanjut, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK.
Dengan keputusan ini, PT OVO Finance Indonesia, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OJK dan BJB Gelar Puncak Acara Bulan Inklusi Keuangan 2021
"Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan," ungkap OJK dilansir dari laman resmi, Rabu (10/11).
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. (OL-1)
PT MRT Jakarta mulai 1 Juli sudah tidak menerima pembayaran tiket kereta melalui empat aplikasi dompet digital.
"Saya berterimakasih kepada Grab yang sudah mau jadi relawan dalam kondisi sedang susah," kata Presiden Direktur Metro TV Don Bosco Selamun
Donasi tersebut ditujukan untuk sejumlah kegiatan di antaranya pelestarian lingkungan, perbaikan, dan pembangunan fasilitas umum di wilayah pemukiman warga, serta misi kemanusiaan.
Pengguna Ovo dapat melaporkan akun Ovo yang terindikasi judol tersebut kepada Ovo. Laporan akan mulai diterima sejak 24 Februari dan pelaporan akan ditutup pada 24 Maret 2025.
Dengan hadirnya layanan ini, kini nasabah Bank BJB pengguna Ovo dan Gopay bisa melakukan isi ulang saldo dalam beberapa klik jari via aplikasi BJB Digi.
Hasil riset Snapcart, lembaga riset berbasis aplikasi, menemukan tiga jenis transaksi yang paling sering digunakan dengan menggunakan uang elektronik dalam dompet digital
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved