Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memangkas aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Namun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengusulkan, agar masa karantina itu bisa dipersingkat lagi.
"Sebaiknya, proses karantina ketika orang masuk bisa dipercepat cukup 2 x 24 jam. Artinya, proses testing covid-19 bisa dilakukan dua kali," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).
Anggawira berpendapat, prosedur karantina selama ini belum dapat menarik minat para wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung, apabila mereka harus pindah hotel dari hotel karantina ke hotel yang mereka inginkan.
"Sebenarnya, dengan makin cepatnya proses testing dan ketersediaan daripada laboratorium yang ada sekarang, bisa cepat hasilnya. Dan dengan kebijakan karantina yang lebih cepat, juga bisa mempercepat gerak laju perekonomian," tuturnya.
Baca juga : Pengembang Akui Alami Dilema Hadapi Perizinan di Daerah
HIPMI berharap, pengurangan masa karantina membuat angka turis asing ke Indonesia akan meningkat. Seperti dari lima negara yang diizinkan ke Bali, yakni Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab (UEA), Tiongkok, dan Selandia Baru.
"Tak menutup kemungkinan Indonesia bakal memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi para WNA dan WNI kedatangan internasional dari sejumlah negara tertentu untuk pelonggaran bila keadaan di dunia semakin terkendali," imbuhnya.
Kendati demikian, Anggawira memastikan bahwa seluruh kebijakan perihal relaksasi akan selalu melewati kajian detail dari para ahli kesehatan dan epidemiolog.
"Untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, karantina dilakukan selama masa 2 x 24 jam, itu sudah cukup," pungkasnya. (OL-7)
PENGUATAN sistem karantina merupakan bagian dari pertahanan nonmiliter untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Dengan teknologi yang berkembang pesat, pengembangan sistem informasi dan penggunaan artificial intelligence merupakan hal yang mutlak harus dikembangkan.
Kerja sama biosekuriti yang kuat tidak hanya membantu melindungi masing-masing negara, tetapi juga kesehatan, stabilitas, dan ketahanan seluruh kawasan.
Sistem ini melibatkan koordinasi antara maskapai penerbangan, operator kapal, pengelola pelabuhan, bandara, fasilitas kesehatan, dan dinas kesehatan.
Anak-anak yang menderita ketiga penyakit (mumps, HFMD dan varicella) harus tidak boleh masuk sekolah, harus diam di rumah karantina, isolasi, physical distancing.
KETUM IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan untuk mencegah perluasan penyakit menular di lingkungan sekolah seperti gondong dan cacar air, karantina dapat dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved