Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

HIPMI Minta Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup 2 Hari

Insi Nantika Jerlita
02/11/2021 22:24
HIPMI Minta Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup 2 Hari
Petugas keamanan bandara memeriksa dokumen pelaku perjalanan luar ngeri(Antaa/Fauzan)

PEMERINTAH memangkas aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. 

Namun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengusulkan, agar masa karantina itu bisa dipersingkat lagi. 

"Sebaiknya, proses karantina ketika orang masuk bisa dipercepat cukup 2 x 24 jam. Artinya, proses testing covid-19 bisa dilakukan dua kali," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/11). 

Anggawira berpendapat, prosedur karantina selama ini belum dapat menarik minat para wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung, apabila mereka harus pindah hotel dari hotel karantina ke hotel yang mereka inginkan. 

"Sebenarnya, dengan makin cepatnya proses testing dan ketersediaan daripada laboratorium yang ada sekarang, bisa cepat hasilnya. Dan dengan kebijakan karantina yang lebih cepat, juga bisa mempercepat gerak laju perekonomian," tuturnya. 

Baca juga : Pengembang Akui Alami Dilema Hadapi Perizinan di Daerah

HIPMI berharap, pengurangan masa karantina membuat angka turis asing ke Indonesia akan meningkat. Seperti dari lima negara yang diizinkan ke Bali, yakni Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab (UEA), Tiongkok, dan Selandia Baru. 

"Tak menutup kemungkinan Indonesia bakal memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi para WNA dan WNI kedatangan internasional dari sejumlah negara tertentu untuk pelonggaran bila keadaan di dunia semakin terkendali," imbuhnya. 

Kendati demikian, Anggawira memastikan bahwa seluruh kebijakan perihal relaksasi akan selalu melewati kajian detail dari para ahli kesehatan dan epidemiolog. 

"Untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, karantina dilakukan selama masa 2 x 24 jam, itu sudah cukup," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik