Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Syarat RT-PCR KA Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam

M. Ilham Ramadhan Avisena
31/10/2021 14:05
Syarat RT-PCR KA Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam
Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat negatif cpvid-19 dan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan moda darat.(dok.mi)

MASA berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh diubah. Semula hanya berlaku 1x24 jam, kini menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes antigen tetap, hanya berlaku 1x24 jam.  

Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10)
 
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Turnamen Esports Oxtrade Season 2 Lebih Menantang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya