Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
HARGA batu bara yang naik signifikan saat ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ini memberikan keuntungan yang besar bagi pelaku industri sektor tambang batu bara di Indonesia yang mayoritas produksinya diekspor. Di sisi lain, menurut Indonesian Resources Studies (IRESS), kenaikan harga batu bara ini tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia secara umum.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan di tengah kenaikan harga batu bara saat ini pemerintah perlu turun tangan untuk membantu industri dalam negeri yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi covid-19. Industri dalam negeri yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi, menurut Marwan, tidak bisa membeli dengan mengacu pada harga pasar global yang sudah tinggi.
Biaya energi yang tinggi akan menurunkan daya saing perusahaan bahkan dapat menyebabkan perusahaan gulung tikar. Karena itu, tidak hanya untuk sektor kelistrikan umum, pemerintah juga perlu menetapkan harga patokan untuk industri selain sektor kelistrikan umum. Sebagaimana diketahui pemerintah mengatur harga jual batu bara pemenuhan pasar dalam negeri (DMO) hanya untuk sektor kelistrikan umum sebesar US$70 per metrik ton seperti diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.2021.
"Seharusnya harga industri juga ditetapkan langsung oleh pemerintah. Mungkin tidak US$70 per metrik ton, bisa saja menjadi US$80 atau US$90, tetapi harus ditolong," ujar Marwan dalam keterangannya, Senin (25/10).
Menurut Marwan, intervensi pemerintah untuk harga batu bara domestik untuk sektor industri yang bukan kelistrikan umum sangat diperlukan saat ini karena sebagian besar industri masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami keterpurukan akibat pandemi covid-19. Hal ini juga sejalan dengan agenda pemerintah saat ini yaitu pemulihan ekonomi.
"Kalau kita berbicara soal kenaikan harga batu bara, penerima untung terbesar itu bukan negara, tetapi pengusaha, investor, kontraktor batu bara. Pemerintah kalau memang benar-benar punya kekuasaan, otomatis mereka bisa menggunakan kekuasaan itu untuk mengatur harga jual batu bara untuk membantu industri dalam negeri kita yang sudah sangat terpuruk akibat covid-19, kecuali pemerintah ini memang berada di bawah kendali oligarki. Tetapi tunjukanlah bahwa ini untuk semua orang, bukan segelintir orang," ujar Marwan.
Apalagi, tambah Marwan, selama ini pemerintah Indonesia tidak berani menerapkan skema windfall profits tax untuk sumber daya alam Indonesia, termasuk batu bara. Padahal, negara seperti Malaysia, India, Inggris, dan lainnya menerapkan skema windfall profits tax untuk sumber daya alam mereka.
"Windfall profits tax mestinya tanpa didorong-dorong pemerintah otomatis menerapkannya, kalau kita bicara keadilan. Apalagi di negara lain juga sudah menerapkannya. Negara yang tidak pakai Pancasila menerapkan windfall profits tax. Kita yang berlandaskan Pancasila yang ada kata keadilan di dalam silanya, tetapi dalam praktik malah jadi sangat liberal. Sementara negara yang tidak berlandaskan Pancasila itu bisa lebih adil," ujar Marwan.
Dengan skema windfall profits tax, pajak yang diterapkan atas sumber daya alam seperti batu bara bersifat progresif. Semakin tinggi harga, pajaknya juga dinaikan. "Kalau memang berdaulat dan berkuasa ini pemerintahan, mestinya siapa pun itu harus berada di bawah kendali pemerintah. Pemerintah kan bisa mengukur kepentingan siapa yang paling diutamakan, yaitu kepentingan orang banyak, kepentingan negara, bukan segelinir pengusaha. Karena itu, harga (batu bara) industri juga harus ditetapkan oleh pemerintah," ujar Marwan.
Baca juga: Krisis Listrik, Tiongkok Cetak Rekor Impor Batu Bara Indonesia
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) Redma Gita menyatakan ada dua pabrik yang mematikan pembangkit listrik. Sedangkan enam pabrik lagi mengurangi kapasitas pembangkitnya. Semua ada di Tangerang, Karawang, dan Purwakarta. "Kondisi ini akan semakin parah jika pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan terkait DMO batu bara," katanya. (OL-14)
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara sebagai langkah untuk mengendalikan harga di pasar internasional.
KAI melayani angkutan batu bara melalui lima terminal utama, yaitu Kertapati, Sukacinta, Muaralawai, Merapi, dan Banjarsari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved