Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SEBANYAK 28,12% perokok di Indonesia pernah atau masih mengonsumsi rokok ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, otensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp53,18 triliun. Temuan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia.
"Ini bukti bahwa penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat masif dan berbeda jauh dengan temuan sebelumnya. Penemuan kami berada di atas 25%," kata Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin dalam konferensi pers Hasil Survei Rokok Ilegal di Indonesia yang digelar secara hibrida dari Hotel Morrisey, Jakarta, Minggu (24/10).
Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,01 Miliar
“Angka Rp53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang dan temuan hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38%," ungkapnya.
Angka itu terhitung sangat besar pada saat negara sedang membutuhkan pemasukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi covid-19. Danis menerangkan, latar belakang survei ini berangkat dari perdebatan tentang relasi antara peningkatan dan tingginya cukai terhadap rokok resmi dengan rokok ilegal di Indonesia. "Muncul perdebatan penting lainnya, terkait dengan dampak dari peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak signifikan, ada yang menyatakan 2%, 4%, sekitar 17%."
Survei itu, kata dia dilakukan selama periode 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 kota provinsi di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 2.500 orang. Metode yang digunakan kombinasi yaitu survei di lapangan untuk mengetahui opini publik, menghitung perilaku masyarakat dari konsumsi merokok, lalu menghitung produksi rokok.
Secara demografi, hasil survei itu menunjukkan kebanyakan perokok adalah laki-laki berusia 15-50 tahun, sudah menikah, rata-rata berpendidikan SMA, wirausaha, pegawai swasta, hingga mahasiswa. Para perokok rata-rata memiliki pendapatan sekitar Rp1 juta - Rp2,5 juta, kemudian level Rp2,5 juta - Rp5 juta, yang tidak berpendapatan ikut merokok yaitu 23, 24%, dan kebanyakan menetap di area nonpesisir.
"Kenaikan harga rokok mempengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok yang terjadi melakukan perubahan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengkonsumsi rokok ilegal."
Pada acara yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyebut lebih dari 300 regulasi di berbagai tingkatan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintah untuk mengatur Industri Hasil Tembakau (IHT). Peraturan yang fully regulated tersebut hampir dipastikan tidak ada yang melindungi kelangsungan sektor tembakau dari hulu sampai hilir.
Padahal, komoditas strategis tembakau memiliki potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di mana, negara diperkirakan menerima Rp173 triliun dari penerimaan cukai tembakau pada 2021.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 ...
Dia mencatat kenaikan tarif cukai dan harga rokok terus terjadi hampir setiap tahun, termasuk pada 2020 ketika pandemi covid-19 mewabah di Indonesia dan menekan berbagai lini usaha. Namun, Firman menekankan dampak kebijakan cukai yang eksesif akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. "Jadi berbanding lurus dengan apa yang ditemukan saudara Danis," ucap Firman via virtual.
Diasumsikan kalau ada peredaran rokok ilegal 5% untuk 2020, maka potential loss dari penerimaan cukai sudah Rp4,38 triliun. Padahal data Bea Cukai prosentase peredaran rokok ilegal di 2018 adalah 7%, 2017 adalah 10%, dan sebelumnya 2016 sebesar 12%, sedangkan 2020 sebesar 4%. Merujuk data ini maka dipastikan mempengaruhi target penerimaan cukai.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan yamg juga hadir secara virtual mengatakan, selain kebijakan cukai eksesif 23% di 2020 dan 2021, peredaran rokok ilegal turut mengancam kelangsungan usaha IHT.
Hal ini bisa dilihat dari data jumlah pabrik rokok ilegal dari tahun ke tahun menurun drastis. Pada tahun 2007, papar dia, terdapat 4.793 parik rokok legal di Indonesia turun hingga tersisa 487 pabrik di 2017.
Menurut Henry, maraknya rokok ilegal sejak 2020 karena daya beli konsumen turun, tingginya harga jual rokok legal dan kurangnya efektif penindakan rokok ilegal di lapangan. Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan strategi penindakan rokok ilegal secara extra ordinary. Dia juga meminta tarif IHT pada 2022 tidak naik atau tetap sebesar tarif yang berlaku di tahun ini. "Kondisi IHT saat ini sangat terhimpit dan kritis, butuh relaksasi minimum tiga tahun bagi usaha IHT untuk pemulihan," tuturnya.
Selain itu, kata Henry, rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sebaiknya tidak dilakukan. "Perlu roadmap IHT berkeadilan dan komprehensif bagi para pemangku kepentingan sebagai peta jalan yang legal dan pasti," imbuh Hendry.
Pakar kebijakan Universitas Padjajaran, Muhdiyati Rahmatunissa sepakat perdagangan rokok ilegal mengurangi efektivitas pengendalian rokok. Di samping itu juga mengurangi pendapatan negara, termasuk pendapatan dari produsen, pemasok, dan distributor yang resmi.
Untuk melawan perdagangan rokok ilegal, Muhdiyati berpendapat pemerintah harus mempertimbangkan multi-metode, termasuk membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan, meluncurkan kampanye dan kesadaran publik serta memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengaku kaget dengan temuan data peredaran rokok ilegal yang dirilis tersebut. "Saya kaget dengan angkanya karena memang berbeda jauh dengan yang sudah ditemukan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Bea Cukai, itu angkanya 4,9%. Kalau kita lihat memang rokok ilegal yang pemerintah sampaikan hingga 2019 menurun cukup tajam dari 12%, turun 3%, naik lagi 4,8 persen," paparnya.
Modusnya pun tidak banyak berubah. Paling banyak rokok ilegal yang beredar menggunakan pabrikan lebih rendah, jenis golongan berbeda, hingga sama sekali tidak ada cukai alias palsu dan juga bekas. Namun begitu, Taufik setuju perdagangan rokok ilegal menyebabkan kerugian negara sangat besar, apalagi dibandingkan negara-negara lain. (Ant/A-1)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved