Bahas APBD Perubahan 2021, Anggaran DKI Turun

Putri Anisa Yuliani
11/10/2021 13:29
Bahas APBD Perubahan 2021, Anggaran DKI Turun
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI )

DPRD DKI Jakarta mengebut pembahasan APBD Perubahan 2021. Menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nasrullah, APBD-P 2021 tidak lagi akan disahkan dalam bentuk peraturan daerah melainkan menggunakan peraturan daerah (perda) tetapi menggunakan pergub.

"Ada surat dari Kemendagri agar APBD-P tahun ini menggunakan pergub saja. Karena memang sudah agak terlambat, karena pandemi, dan juga harus dipercepat," kata Nasrullah saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (10/10).

Baca jugaIni Bermacam Kebijakan untuk Fasilitasi Inovasi Digital

Ia pun mengungkapkan meskipun menggunakan pergub yang artinya tidak memerlukan keterlibatan DPRD dalam membahasnya, DPRD DKI tetap ingin turut serta membahas APBD-P. Untuk itu, selama akhir pekan lalu, DPRD DKI membahasnya di Bogor, Jawa Barat guna menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu masukan dari anggota DPRD di Komisi A adala agar Pemprov DKI segera merehabilitasi kantor-kantor kelurahan yang tidak layak lagi atau sudah tua demi pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, kantor kelurahan kerap menjadi lokasi pengungsian atau menjadi posko siaga bencana banjir kala musim hujan.

"Ya salah satunya itu, kita minta agar kantor-kantor yang tidak layak lagi segera diperbaiki," ujar politikus PKS itu.

Dalam kesempatan terpisah, DPRD DKI dan Pemprov DKI menyepakati angka Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas APBD Sementara (KUPA-PPAS) sebesar Rp79,52 triliun. Jika disahkan, angka ini turun dari penetapan APBD 2021 yakni Rp84,19 triliun.

Angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

“Angkanya Rp79,52 triliun,” ujar Taufik di Bogor Jawa Barat, Sabtu (9/10).

Taufik merinci bahwa besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,81 triliun, Pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp9,66 triliun.

Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp69,62 triliun, Belanja operasi Rp34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,51 triliun.

“Untuk selanjutnya rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam rapat paripurna pada Rabu 13 Oktober 2021,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan.

“Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” tandas Edi. (Put)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya