Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Mediaindonesia.com
11/10/2021 07:59
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kemudahan Berusaha
(DOK BKPM)

SERANGKAIAN reformasi kebijakan dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air, antara lain melalui 16 Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dari 2015 hingga 2018, sistem perizinan berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), hingga penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja merupakan basis hukum atas peningkatan kemudah­an berusaha dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA). OSS berbasis risiko diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu.

Menurut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, seluruh pencapaian dan proses perbaikan kemudahan berusaha hingga saat ini diharapkan dapat mendorong investasi yang sejatinya memiliki dampak besar terhadap ekonomi Indonesia. 

Sebagai informasi, peringkat kemudahan berusaha Indonesia berdasarkan laporan Doing Business (DB) Report oleh Bank Dunia telah meningkat secara signifikan, yaitu dari peringkat 129 pada DB Report 2014 menjadi 72 pada DB Report 2018.  

Belakangan, Indonesia menargetkan untuk dapat mencapai peringkat 40 besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, pada 16 September 2021, Bank Dunia mengumumkan penghentian DB Report yang diputuskan setelah dilakukannya serangkaian audit dan evaluasi terhadap metodologi dan penyimpangan data yang terjadi pada DB Report 2018 dan 2020.

Meskipun DB Report telah dihentikan, Riyatno menuturkan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan fokus melakukan perbaikan kemudahan berusaha melalui berbagai reformasi yang berorientasi untuk menyederhanakan prosedur, mempercepat waktu, membangun integrasi, dan meningkatkan efisiensi, serta memperkuat transparansi.

“Pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan reformasi untuk menciptakan ekosistem yang ramah bagi pelaku usaha dan investor yang akan menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi Indonesia,” kata Riyatno dalam Dialog Indonesia Bicara: Transformasi untuk Kepastian Berusaha, Kamis (7/10).Terbaru, peluncuran OSS berbasis risiko dianggap sebagai terobosan untuk kemudahan perizinan usaha yang berkeadilan. Dengan implementasi ini, jenis perizinan untuk pelaku usaha bergantung pada basis risiko kegiatan usahanya.

“Sebagai contoh, untuk kegiatan usaha berbasis risiko rendah, maka jenis perizinan berusahanya hanya NIB. Untuk risiko menengah-rendah, jenis perizinannya NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan mandiri. Risiko menengah-tinggi, perizinan yang dibutuhkan itu NIB, sertifikat standar dengan verifikasi dari K/L atau daerah sesuai kewenangannya. Untuk risiko tinggi, diperlukan adanya NIB dan izin,” jelas Riyatno.

Memberikan penekanan lebih jauh, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menegaskan bahwa sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan dalam hal pemberdayaan UMKM di Indonesia. Pasalnya, salah satu kendala umum UMKM adalah perihal perizinan usaha, di mana dengan adanya OSS berbasis risiko, perizinan usaha untuk UMKM jauh lebih mudah.

Yuliot juga menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya PP Nomor 8 Tahun 2021, pelaku usaha perserorangan telah diberikan kemudahan dalam pendirian usaha melalui OSS berbasis risiko. Hal ini merupakan salah satu dari beberapa kemudahan dari aspek legalitas yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Dari sisi aspek legalitas untuk kegiatan usaha, di dalam sistem OSS berbasis risiko kita memberikan kesempatan bagi usaha baik itu melalui CV, Firma, yayasan, dan PT untuk dilakukan perseorangan. Ini merupakan bagian perbaikan dari sisi aspek legalitas kegiatan usaha,” kata Yuliot.

“Kita juga memberikan per­izinan tunggal, jadi yang biasanya perizinan itu harus untuk masing-masing kegiatan usaha, maka saat ini NIB tidak hanya berlaku sebagai legalitas dan identitas pelaku usaha, tetapi juga berlaku sebagai SNI dan juga sertifikasi produk halal bagi produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM,” sambungnya.

Lebih lanjut, dengan legalitas yang didapatkan UMKM melalui OSS berbasis risiko, persoalan akses untuk mendapat kredit permodal­an dari lembaga jasa keuangan tidak lagi menjadi masalah. Dengan adanya izin tersebut, katanya, perbankan akan lebih percaya terhadap UMKM karena memiliki legalitas yang didapatkan dari OSS berbasis risiko.

Selain mendapatkan kemudahan pembiayaan permodalan, kemudahan perizinan juga akan meningkatkan akses pasar terhadap UMKM. Pasalnya, saat ini hanya tercatat 6,3% saja dari UMKM Indonesia yang terlibat dalam perdagangan internasional.

“Ini merupakan permasalahan karena UMKM lebih banyak membutuhkan bahan baku dan juga bahan penolong bagi pelaksanaan kegiatan usahanya. Jadi kita berharap ini dapat ditingkatkan sehingga mereka juga bisa melakukan ekspor, terutama juga membuka akses pasar bagi kegiatan investasi dan juga perdagangan UMKM secara internasional,” ujarnya.

Selain itu, terkait penghentian laporan DB, Yuliot menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap melanjutkan perbaikan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk kegiatan investasi dan usaha. 

Hal ini guna menuntaskan ama­nat Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di mana Kepala Kementerian Investasi/BKPM mengemban peran untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka perbaikan kemudahan berusaha.

Sementara itu, Mahkamah Agung juga menerapkan transformasi digital dalam sistem peradilan melalui aplikasi e-Court. Hal ini untuk membantu memperluas basis perkara pengadilan yang dapat dilakukan di mana saja, termasuk proses hukum yang berkaitan dengan pelaku usaha atau investor.

“Proses kerja pengadilan kini sudah dilaksanakan berbasis digital. Secara bertahap kita sedang mengkonversi sepenuhnya sistem kinerja berbasis digital untuk menghentikan proses konvensional yang sudah ketinggalan zaman,” tegas Hakim Agung Syamsul Ma’arif.

Merespons berbagai kemajuan kemudahan berusaha yang telah dicapai, Partner AGPR Law Firm, Ammar Singh Gill, memberikan apresiasinya dan menyampaikan bahwa transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui OSS berbasis risiko serta Mahkamah Agung yang menerapkan e-Court telah mewujudkan peningkatan kepastian berusaha dan mempermudah tugasnya sebagai advokat dalam mendukung investasi para investor di Indonesia. (Ifa/S2-25)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya