Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BERDASARKAN amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang penyelenggaran Bidang JPH, pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut lebih cepat dari sebelumnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Shipper Indonesia melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggan dan komunitas mitra-mitra usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Shipper yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
“Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk," kata Ahmad Sukandar, Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJH, dalam acara Webinar yang digagas BPJPH dan Shipper di Jakarta, belum lama ini
"Juga, untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," ujar Ahmad Sukandar pada keterangan pers, Selasa (28/9).
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini juga meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sebagian besar pelaku UMK belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.
Pemerintah memang sangat serius dalam penyelenggaraan JPH ini. Hal ini salah satunya disebabkan Indonesia menempati peringkat ke-5 di dunia dari 75 negara produsen produk halal di tahun 2019-2020, meningkat dari peringkat 10 di tahun sebelumnya.
Indonesia adalah negara muslim dengan belanja produk halal terbesar di dunia, yaitu USD 214 miliar per tahun.
Presiden Joko Widodo bahkan telah menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal di Indonesia sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi muda agar dapat menjadi sumber kesejahteraan umat.
Hal Ini mengingatkan bahwa pemerintah betul-betul serius dalam memajukan perkembangan produk halal, terutama di sektor UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.
“Dengan serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang ketentuan dan persyaratan seputar pelaksanaan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh UMKM berdasarkan UU No.11/2020 dan PP No.39/2021,” ujar Wilson Andrew, Senior External Affairs Manager Shipper Indonesia saat dihubungi seusai melakukan diskusi sertifikasi halal bersama BPJPH.
Selain Ahmad Sukandar, hadir juga dalam acara sosialisasi ini adalah Khotibul Umam, Koordinator Biro Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, Adisam, Kepala Unit Halal PT Sucofindo serta perwakilan dari Shipper Indonesia.
Program ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam payung program Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal yang telah resmi diluncurkan pada 25 Agustus 2021 oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai langsung oleh Mar’uf Amin selaku Wakil Presiden RI.
Tujuan dari program tersebut diantaranya adalah untuk mendorong penguatan UMKM Industri Halal berdaya saing, menguntungkan dan berkelanjutan serta mensinergikan berbagai inisiatif penguatan UMKM Industri Halal agar lebih efektif dan efisien.
“Pengembangan UMKM Industri Halal adalah bagian penting dari upaya pencapaian visi Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia. Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar produk halal saja, tapi bisa menjadi produsen produk halal yang dapat mengekspor produk-produk halalnya ke seluruh penjuru dunia,” jelas Ma’ruf.
Beberapa waktu terakhir, peningkatan permintaan produk halal yang mencakup produk makanan, minuman, hingga kosmetik sangat mendorong kebutuhan akan ekosistem logistik halal.
Dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saat ini Shipper telah mengoperasikan lima gudang yang telah memenuhi kriteria halal di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Kegiatan operasional gudang-gudang tersebut telah mengacu kepada standar halal dimana kelengkapan dan kebersihan fasilitas diperhatikan secara seksama. (RO/OL-09)
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di bawah Kemenag yang belum mengikuti inpassing resmi naik.
AICIS+ 2025 akan digelar pada 29-31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 51.108 anak yatim di berbagai daerah menerima santunan berupa perlengkapan sekolah.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
Fokus utama expo kali ini adalah penguatan ekosistem halal dan pengenalan layanan unggulan BSI Bank Emas.
Kehadiran BPKH dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
MASYARAKAT modern di perkotaan telah mengenal gaya hidup yang menerapkan prinsip islami, tidak hanya makanan, tetapi juga gaya berpakaian, wisata, dan bahkan perbankan.
Strategi pemanfaatan ekonomi syariah dalam lima tahun ke depan akan difokuskan untuk pengembangan sektor pariwisata halal.
Sejarah mencatat, sejak lama halalbihalal telah menjadi tradisi khas Indonesia yang mengisi ruang-ruang sosial pasca-Idul Fitri pada bulan Syawal.
Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia: Prinsip Dasar. Pelajari prinsip dasar sistem ekonomi syariah di Indonesia. Temukan fondasi keuangan yang adil, etis, dan berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved