Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PPKM hingga 4 Oktober, Pemerintah masih Batasi Perjalanan Anak

Insi Nantika Jelita
21/9/2021 19:00
PPKM hingga 4 Oktober, Pemerintah masih Batasi Perjalanan Anak
Seorang anak mendorong koper di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta.(Antara/Akbar Nugroho Gumay.)

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober mendatang. Pelaku perjalanan domestik dengan anak usia di bawah 12 tahun masih dibatasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 dan SE Kemenhub.
"Hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (21/9).

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum yakni untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali membutuhkan syarat kartu vaksinasi minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lain tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya yaitu sudah memperoleh vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi. Untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

Penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau sudah divaksinasi minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi.

Lebih lanjut Adita mengatakan terkait dengan aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional, Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta adendumnya. Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di pos lintas batas negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Untuk bandara yang dibuka hanya Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Untuk pelabuhan hanya dibuka di Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Baca juga: Penangkapan Ikan Bakal Diatur

Tujuan pembatasan pintu masuk negara ini yakni mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian baru covid-19, termasuk Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. "Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap varian baru covid-19, seperti Mu," tutup Adita. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya