Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober mendatang. Pelaku perjalanan domestik dengan anak usia di bawah 12 tahun masih dibatasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 dan SE Kemenhub.
"Hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (21/9).
Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum yakni untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali membutuhkan syarat kartu vaksinasi minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lain tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya yaitu sudah memperoleh vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi. Untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.
Penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau sudah divaksinasi minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi.
Lebih lanjut Adita mengatakan terkait dengan aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional, Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta adendumnya. Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di pos lintas batas negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Untuk bandara yang dibuka hanya Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado.
Untuk pelabuhan hanya dibuka di Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Baca juga: Penangkapan Ikan Bakal Diatur
Tujuan pembatasan pintu masuk negara ini yakni mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian baru covid-19, termasuk Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. "Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap varian baru covid-19, seperti Mu," tutup Adita. (OL-14)
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Ada peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
"Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar- benar steril tempatnya."
"Sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan masih menggelar salat Jumat di masa PPKM Level 4."
“Saya mohon bangsa ini, pemimpin-pemimpin kita, dalam bidang politik mana semua, tolong tidak berkomentar kalau komentarnya belum jelas,” kata Luhut
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
KAI mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi, sebelum berganti menjadi SatuSehat, dengan sistem boarding KAI. Tujuannya, membantu proses validasi dokumen kesehatan penumpang kereta api.
Jika masyarakat ingin melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri, syarat yang berlaku ialah vaksinasi covid-19 dosis booster tahap pertama.
Mengingat sebelum pandemi covid-19, Tiongkok merupakan sumber turis terbesar bagi Thailand. Sektor pariwisata berkontribusi besar terhadap pendapatan negara tersebut.
Namun, masih ada sebagian orang yang bingung bagaimana cara naik kereta api terutama saat pertama kali.
AP I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelolanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved