PPKM, 974 WNA Masuk RI Lewat Soetta Periode 15-17 September

Insi Nantika Jelita
18/9/2021 11:53
PPKM, 974 WNA Masuk RI Lewat Soetta Periode 15-17 September
Warga Negara Asing di Bandara Soekarno Hatta(ANTARA FOTO/Fauzan)

KEPALA Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Sam Fernando menyampaikan selama perpanjangan PPKM, sebanyak 974 warga negara asing (WNA) tercatat masuk ke Indonesia melalui pintu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, periode 15 hingga 17 September.

Masuknya ratusan warga asing ini pascaditerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/9) lalu.

Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan orang asing pemegang visa tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Dengan kata lain, saat ini WNA diizinkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan protokol kesehatan.

"Laporan statistik perlintasan sejak penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 periode 15-17 September 2021, pelintas WNA dari kedatangan (di Soetta) sebanyak 974," ungkap Sam dari data laporan yang diterima Media Indonesia, Sabtu (18/9).

Dalam periode yang sama, keberangkatan WNA dari Bandara Soetta tercatat 874 orang. Kemudian, untuk kedatangan WNI melalui pintu masuk bandara tersebut pada periode 15-17 September ialah 2.961 orang dan pada tanggal yang sama, 3.418 WNI tercatat keluar dari Tanah Air melalui bandara yang sama.

Baca juga: Menkes Ungkap Banyak WNI dan WNA dari Luar Negeri Positif Covid-19

Dari laporan tersebut, Sam juga menyebut, selama periode 1 Agustus hingga 17 September, WNA yang datang atau tiba melalui Bandara Soetta mencapai 15.343 orang. Lalu, keberangkatan WNA pada periode yang sama sebesar 22.122 orang.

"Sementara, pelintas WNI dengan kedatangan (melalui Bandara Soetta) sebesar 51.658 dan keberangkatan WNI (dari Indonesia) sebanyak 50.925," jelas Sam.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat. Bagi warga yang masuk ke Indonesia selama PPKM ini, diwajibkan menjalankan test PCR sebanyak tiga kali dan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Adapun, kewajiban melakukan test PCR dilakukan berbagai tahapan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang atau di Bandara Sam Ratulangi, Manado, sebagai pintu masuk penerbangan internasional yang ditentukan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya