Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
USAI Usai pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, mengamanatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai regulator di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan PP No 41 Tahun 2021, BP Batam mendapat kewenangan yang lebih luas dalam hal perizinan, sehingga harapan pelaku usaha terkait kendala birokrasi perizinan di wilayah KPBPB Batam yang selama ini ada, dapat ditangani lebih cepat.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi pada suatu kesempatan wawancara menyampaikan akan banyaknya keistimewaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun paska pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.
Pasalnya perizinan sudah diberikan dari kementerian/lembaga yang berurusan di Kota Batam akan dilimpahkan kepada regulator di daerah.
Lebih lanjut, ia menerangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 merupakan kebijakan strategis pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun untuk meningkatkan ekosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
"KPBPB intinya adalah kebijakan fiskal untuk pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi," jelas Rudi.
Adapun daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam adalah 67 jenis perizinan dari delapan sektor yang terdiri dari sektor transportasi bidang kepelabuhanan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, perizinan berusaha sektor perindustrian, sektor sumber daya air, limbah, dan lingkungan, sektor Kehutanan, sektor energi dan sumber daya mineral, dan sektor kelautan dan perikanan.
Sejalan dengan hal tersebut, BP Batam terus berupaya melakukan terobosan besar untuk lebih mempersingkat dan mempermudah seluruh perizinan.
"Tujuannya, guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di KPBPB Batam. Salah satu yang menjadi konsen, adalah penyempurnaan pelayanan berbasis elektronik Indonesia Batam Online Single Submission atau IBOSS," papar Kepala BP Batam.
Khusus di bidang kepelabuhanan, setelah mendapat pelimpahan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) per tanggal 14 Agustus 2021, pelayanan perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan telah dilayani dan diterbitkan oleh BP Batam dalam hal ini Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Harlas Buana, saat kami temui siang ini, memaparkan bahwa proses persiapan sistem online ini telah sampai pada tahap finalisasi, dan diharapkan dapat mulai dimanfaatkan pelaku usaha pada akhir September 2021 mendatang.
“Sejak saat itu (pengesahan PP 41 tahun 2021) kita siapkan semua sistem aplikasinya dengan matang, nanti semua akan terintegrasi under IBOSS. Approve di mana saja, kapan saja, maka semua akan semakin mudah dan cepat,” ungkap Harlas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selama proses peralihan perizinan kepelabuhanan dari tanggal 14 Agustus 2021 (pelimpahan dari KSOP) hingga nanti 27 September 2021 (IBOSS siap digunakan penuh), sambil menunggu sistem digitalisasi ini berjalan dengan matang, BP Batam tetap melakukan pelayanan perizinan kepelabuhanan secara manual.
“Jangan sampai ada kekosongan pelayanan ke masyarakat, kita tidak mau investasi atau kegiatan berusaha terhambat, sehingga kita laksanakan secara manual, namun tetap memprioritaskan pelayanan yang excellent,” ungkap Harlas.
Tercatat, terdapat 13 jenis perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan yang dilayani di PTSP BP Batam. Data perizinan sampai dengan 17 september 2021 pukul 16.47, tercatat terdapat 1.387 dokumen selesai dari 1397 yang masuk.
Lebih lanjut ia katakan, bahwa pelaku usaha justru memberikan apresiasi kepada BP Batam, karena meskipun selama masa transisi ini dilakukan secara manual, mereka tetap merasakan kepuasan karena dokumen dapat selesai jauh lebih cepat dari pada biasanya.
“Bahkan yang biasa selesai sampai 2 hari, ini jadi 2 atau 1 jam selesai, ditunggu di MPP sambil minum kopi selesai, dan ternyata banyak. 1300-an lebih dokumen dalam sebulan, mereka selesai semua, tentu dengan persyaratan yang lengkap.” Imbuhnya.
Kedepan BP Batam akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan excellent kepada pelaku usaha, salah satunya dengan aplikasi digital untuk memproses perizinan bidang kepelabuhanan yang terintegrasi di IBOSS .
Sistem online Indonesia Batam Online Single Submission, rencananya akan mulai dapat disosialisasikan kepada pelaku usaha pada 27 September 2021. (RO/OL-09)
Pelabuhan Bitung, Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Akses Terpadu di Sulawesi Utara
Pelabuhan Ciwandan kembali beroperasi untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak menyusul prediksi meningkatkan jumlah pemudik pada lebaran tahun ini.
Pelabuhan Ciwandan bukan alternatif, tapi akan beroperasi bersamaan dengan pelabuhan penyeberangan lainnya selama mudik lebaran.
ASDP menilai angkutan mudik lebaran 2023 berjalan lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan Pelabuhan Jangkar di Situbondo dan Pelabuhan Lembar di Lombok
Trans-Jakarta juga membuka lima rute angkutan malam hari (Amari) dari Terminal Pulo Gebang menuju terminal-terminal lain di Jakarta.
UNTUK melindungi data dan sistem pelayanan publik dari ancaman siber, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon.
ANGGOTA Ombudsman RI Robert Endi Jaweng beranggapan penambahan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memecah arus balik Lebaran tidak akan efektif.
Hal itu agar para peserta dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat, terutama pada masa pandemi.
Tiga rumah sakit tipe D di Kota Bekasi berlokasi di Pondok Gede, Bantargebang, dan Jatisampurna
Tiga masalah krusial masih membelenggu Pemprov DKI. Anies dinilai belum mampu membenahi pelayanan, aset bermasalah, dan program yang mangkrak.
Satpas Bekasi menjadi percontohan di Indonesia untuk pelayanan terintegrasi dengan sistem daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved