Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTUMBUHAN wajib pajak UMKM mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP tersebut memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif PPh final menjadi 0,5%. Oleh sebab itu, wajib pajak UMKM yang pada 2016 mencapai 1,45 juta, pada 2019 tumbuh menjadi 2,31 juta wajib pajak atau naik 59%.
“Melalui skema pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting, yaitu penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable dan akses UMKM naik kelas lebih terbuka,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Webinar Aspek Perpajakan, Akuntansi, dan Digital Marketing untuk UMKM, Kamis (16/9).
Teten mengatakan, pelaku UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar. Jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9% dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,7%.
“Akan tetapi, meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah,” lanjutnya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun 2019, kontribusi PPh final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1% dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp711,2 triliun.
Teten mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.
Baca juga : Mendag: Ekonomi Digital Bisa Persempit Celah Kaya dan Miskin
Selain memberikan pengurangan PPh final menjadi 0,5%, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk WP perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa PT.
Teten menambahkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah juga turut mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM, yaitu dengan mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah.
“Kemenkop UKM saat ini telah mengembangkan Lamikro, Laporan Akutansi Usaha Mikro, sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro,” ujar Teten.
Melalui Lamikro, pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android atau/juga website www.lamikro.com secara gratis. Aplikasi lamikro sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank.
Menyinggung digitalisasi UMKM, Teten menegaskan pemerintah telah menargetkan 30 juta UMKM masuk dalam ekosistem digital hingga tahun 2024.
Berbagai langkah dilakukan untuk mencapai target tersebut di antaranya adalah program kerja sama literasi digital dengan Mikromaju dan Google Bisnisku, pelatihan digitalisasi, platform pelatihan online Edukukm.id, Lamikro, onboarding social media dan ecommerce lokal, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, PaDi UMKM, Bela Pengadaan LKPP, hingga kemitraan ekspor. (OL-7)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Perluasan kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi strategi bagi Kemenkop UKM untuk mengimbangi maraknya toko-toko atau ritel modern yang berpotensi mematikan usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memberikan program-program unggulan kepada wirausahawan sebagai bentuk dukungan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah rasio wirausaha mencapai 4% dari jumlah angkatan kerja.
Pengembangan kapasitas SDM adalah kunci untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
Kata Teten, kampus diajak bekerja sama sebagai upaya untuk menjadikan civitas akademika ini sebagai pabrik wirausaha guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penurunan jumlah koperasi karena Kemenkop UKM fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved