Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemanfaatan Energi Tenaga Surya di Indonesia Tak Sampai 1%      

Insi Nantika Jelita
02/9/2021 21:03
Pemanfaatan Energi Tenaga Surya di Indonesia Tak Sampai 1%      
Pemanfaatan Pembangkit Listrik tenaga Surya(Antara/Nova Wahyudi)

INDONESIA dinilai kaya akan energi terbarukan dengan potensi lebih dari 400.000 Mega Watt (MW), 50% diantaranya atau sekitar 200.000 MW adalah potensi energi surya. Namun, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemanfaatan energi tersebut sangat minim, baru 150 MW atau 0,08% dari potensinya. 

"Sudah menjadi budaya global, negara mengurangi energi fosil dan beralih ke energi bersih yang ramah lingkungan. Tuntutan green product menjadi keharusan jika tidak ingin produk-nya dikenakan carbon border tax di tingkat global," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Dadan menyampaikan, saat ini pembiayaan untuk bisnis energi fosil akan diperketat, sementara industri energi terbarukan makin pesat dan harganya makin murah dari waktu ke waktu, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Berdasarkan data IRENA 2021, kapasitas PLTS di Vietnam telah mencapai 16.504 MW, meningkat drastis dalam 3 tahun. Di Malaysia sebesar 1.493 MW dan India sebesar 38.983 MW," lanjutnya.

Baca juga : Soal Merger Pelindo, BUMN Ajak SWF untuk Kembangkan Pelabuhan

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian ESDM menargetkan terpasangnya PLTS Atap sebesar 3.600 MW secara bertahap hingga 2025. Untuk itu, Kementerian tersebut akan menerbitkan peraturan yang mendorong pemasangan PLTS Atap oleh konsumen semakin bergairah dan bergotong-royong, yaitu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap.

Dijabarkan ESDM, beberapa stimulus bagi rakyat yang ingin memasang PLTS atap antara lain ketentuan ekspor listrik dari masyarakat ke PLN ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu kelebihan listrik masyarakat di PLN diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, waktu permohonan PLTS Atap dipersingkat menjadi 5 sampai 12 hari.

"Pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap, dan lainnya," imbuh Dadan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya