Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum ABUPI (Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia) Febrial Fatwa menyampaikan, semenjak diterbitkannya UU No 17 Tahun 2008 yang memisahkan antara otoritas dengan operator pelabuhan setiap daerah berkesempatan untuk menunjukan kapasitas mereka dalam mengelola pelabuhan. Hal itu diungkapkan Febrial dalam webinar bertemau 'Percepatan Peluang Pemerintah Daerah Mengelola Pelabuhan yang diselenggarakan bersama oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan (ABUPI).
"Kini pintu terbuka kepada pihak di luar BUMN khususnya swasta atau BUMD, untuk ikut terlibat secara aktif berinvestasi di dalam usaha jasa kepelabuhanan dan diharapkan untuk bisa memberikan service level jasa kepelabuhanan yang bersaing yang ujungnya mencapai keefesienan biaya logistik," ujar Febrial.
Baca juga: Luhut Minta 10 Pelabuhan Terapkan Sistem Ekosistem Logistik ...
Ketua Umum APKASI yang diwakili oleh Wakil Bendahara Umum APKASI yang juga sebagai Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, menyampaikan, bahwa pada awal pengelolaan pelabuhan tidak dipungkiri memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Oleh karena itu diperlukan sinergitas dari seluruh stakeholder untuk memperkuat kapasitas daerah termasuk sinergitas para pelaku usaha kepelabuhan.
"APKASI memiliki kewajiban moral untuk mendukung anggotanya yang mempunyai potensi kelautan untuk mengembangkan pelabuhan dengan segala aktifitasnya. Kami mengharapkan pemerintah sebagai regulator akan mendukung pemerintah daerah yang ingin mengelola pelabuhan di daerah dengan kebijakan yang berpihak kepada daerah," harap Asmin Laura.
Ariyanto dari ABUPI menyoroti, bagaimana pelaksanaan P3D saat ini, karena sudah ada SK penyerahan pelabuhan kepada 4 (empat) provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dan bagaimana kesiapan Daerah terhadap rencana penyerahan tersebut.
Pada sesi pemaparan lainnya, Arif Toha selaku Sesditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan, Sesuai UU No 17 Th. 2008 diatur bahwa pelabuhan yang hirarkinya pelabuhan pengumpan baik itu Pengumpan Regional maupun Pengumpan Lokal itu dikelola oleh pemerintah daerah.
"Dalam pelaksanaan kewenangannya Pengumpan Regional dikelolah oleh Pemerintah Provinsi dan Pengumpan Lokal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya," ujar Arif.
Diakui bahwa pelaksanaan P3D ini agak lama, karena sesuai definisi dan realisasi perlu disesuaikan. Adapun langkah yang telah diambil oleh Pemerintah, antara lain memetakan pelabuhan pengumpan dan menginvetarisir UPT yang terdampak P3D dan membentuk tim terpadu percepatan Penyerahan P3D pada pelabuhan pengumpan melalui SK Dirjen, seperti yang telah dilaksanakan di Jawa Timur telah dilaksanakan pengecekan bersama terkait dengan aset.
Narasumber lainnya Sanny Iskandar dari Himpunan Kawasan Industri, mengatakan nilai tambah dari terintegrasinya pelabuhan terhadap kawasan industri antara lain, industri akan memperoleh manfaat jika berada dekat dengan pelabuhan karena dapat memperkecil biaya logistic dan mendorong volume barang yang akan didistribusikan melalui pelabuhan.
Capt Korompis, memaparkan bahwa 90 % perdagangan dunia diangkut melalui laut dan 40% melalui perairan Indonesia. Ini berarti wilayah Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar. Sementara itu pakar pelabuhan dan logistik Saut Gurning memaparkan antara lain mengenai korelasi pemerintah daerah dan pelabuhan, opsi, fokus dan kebijakan pelabuhan munisipal. Pelabuhan munisipal ini mirip mirip dengan pelabuhan yang penyelenggarnya oleh daerah atau perencanaannya oleh daerah.
Iwan Kurniawan Direktur SIUPD II Kementerian Dalam Negeri, mengharapkan agar pelaksanaan pengelolaan pelabuhan ini sesuai dengan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang ada sebagai dasar hukum dalam mengimplementasikannya yaitu UU No. 23 th. 2014 tentang Pemerintah Daerah atau regulasi regulasi yang menjadi mandat bagi Pemerintah Pusat.
Sementara itu Liana Trisnawati selaku sekjen ABUPI, menyatakan bahwa ABUPI siap berkolaborasi dengan APKASI dalam rangka pelaksanaan penyerahan pengelolaan atau sebagai penyelenggara pelabuhan daerah. Hal senada juga disampaikan oleh Sarman Simanjorang Direktur Eksekutif APKASI bahwa diharapakan setelah webinar ini dapat dilakukan kerjasama yang lebih mendalam dengan ABUPI. (Ant/A-1)
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Program Green Terminal dirancang sebagai skema sertifikasi fasilitas pelabuhan berbasis delapan pilar keberlanjutan.
Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga peluncuran logo baru yang memvisualisasikan semangat sinergi dalam ekosistem pelabuhan dan rantai pasok nasional.
Akibat produktivitas bongkar muat yang menurun di beberapa jalur pelabuhan, pemilik kapal dan pengguna jasa pelabuhan mengeluh lantaran biaya operasional mereka melonjak.
JICT mengoperasikan dua side loader electric vehicle (EV) dan dua reach stacker EV sebagai upaya memperkuat modernisasi peralatan dan menjawab tantangan kinerja terminal pelabuhan.
Ribuan kapal dan perahu nelayan di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah masih bertahan sandar di sejumlah pelabuhan perikanan dan muara sungai akibat gelombang tinggi dan badai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved